Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pantau Gambut Dorong Pemegang Konsesi Patuhi Kewajiban Restorasi

Jumat, 28 Mei 2021 17:28 WIB
Restorasi gambut. (Foto: ist)
Restorasi gambut. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Restorasi di wilayah konsesi lahan gambut masih menghadapi tantangan, berupa komitmen pengusaha dan penegakan hukum yang belum optimal.

Untuk itu, Pantau Gambut menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mengawal restorasi gambut, mendorong pemegang konsesi agar lebih serius merestorasi lahan gambut sesuai kewajibannya.

Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau, Romes Irawan Putra mengatakan, Pantau Gambut bersama masyarakat telah melakukan analisis spasial dan observasi lapangan. Observasi dilakukan pada 1.222 titik sampel area gambut di 43 wilayah konsesi yang terbakar di tujuh provinsi. Yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Baca juga : Kepala BRIN Dorong Kontribusi Swasta Dalam Sektor Riset

Dari analisis itu terungkap hilangnya tutupan pohon di area gambut, dengan fungsi lindung seluas 421.221 ha di area konsesi selama periode 2015- 2019. Sedangkan lewat verifikasi lapangan di 405 titik sampel area gambut lindung, ditemukan penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia di 64,4 persen titik sampel. Sisanya ditelantarkan tanpa adanya upaya pemulihan seperti yang dimandatkan oleh peraturan. 

"Hasil analisis menunjukkan adanya penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia di 64,4 persen titik sampel. Sisa titik sampel menunjukkan lahan yang ditelantarkan tanpa ada upaya pemulihan seperti yang dimandatkan oleh peraturan pemerintah," kata Romes dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/5).

Pantau Gambut menemukan pada 91,5 persen titik sampel, tidak terdapat infrastruktur restorasi sama sekali. "Hanya 1,8 persen yang terdapat infrastruktur restorasi, baik sekat kanal atau sumur bor, dengan kondisi baik," ujarnya.

Baca juga : Pemerintah Komitmen Dorong Energi Terbarukan 23 Persen

Periode pengamatan titik sampel lapangan dilihat menggunakan penginderaan jauh dan analisa spasial dalam kurun waktu 2015-2019. Sedangkan verifikasi lapangan dilakukan dalam periode November 2019-April 2021, bervariasi pada masing-masing provinsi yang melakukan pemantauan.

"Melalui kajian ini, Pantau Gambut berharap publik dapat mengetahui perkembangan terkini pemulihan gambut yang ada di area konsesi. Kajian ini juga diharapkan dapat digunakan pemerintah dan perusahaan terkait untuk melakukan tindakan dan penilaian kinerja restorasi dalam rangka perlindungan ekosistem gambut di Indonesia," harap Romes. 

Selain itu, kata dia, perlu ada penegakan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan No. 16 tahun 2017, kegiatan pemulihan wajib dilakukan pemegang usaha dan/atau kegiatan di atas lahan gambut. 

Baca juga : Jokowi Dorong Pimpinan Negara Atasi Kesenjangan Vaksin Corona

"Dengan ditemukannya pelanggaran yang masih terjadi di wilayah konsesi, sangat penting untuk dilakukan evaluasi terhadap implementasi kegiatan restorasi, terutama hal-hal yang menyebabkan perusahaan belum melakukan restorasi gambut,” bebernya. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.