Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dukung EBT, Pemerintah Bakal Tanggung Selisih Biaya Listrik PSEL
Senin, 7 Juni 2021 22:04 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Untuk mendorong pengembangan energi baru terbarukan (EBT), pemerintah siap menanggung selisih biaya listrik dari Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL).
Dalam Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) EBT disebutkan, apabila produsen listrik EBT menawarkan harga listrik 10 cent dolar Amerika Serikat (AS), namun biaya pokok produksi (BPP) pembangkit PT PLN di area setempat hanya 8 cent dolar AS, maka selisihnya atau sebesar 2 cent dolar AS akan ditanggung pemerintah dengan diberikan ke PLN.
Baca juga : Pemerintah Putuskan Diskon Tarif Listrik Berakhir Bulan Ini
"Sehingga yang tadinya isu harga tinggi dan PLN enggak mau beli karena ujung-ujungnya biaya produksi naik, sedangkan tarif (listrik) tidak naik, ini sudah diatasi di R-Perpres itu," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, seperti ditulis Senin (7/6).
Menurut Chrisnawan, pemerintah memiliki target pemenuhan kebutuhan listrik sebanyak 23 persen bersumber EBT di tahun 2025 mendatang
Baca juga : Soal Kondisi Keuangan Negara, Pemerintah Disarankan Lebih Transparan
Adanya kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat mempercepat proyek-proyek PSEL. Misalnya PSEL di Kota Tangerang yang masih belum merealisasikan pembangunan karena terhambat harga tarif EBT. Padahal itu proyek strategis nasional.
Pasalnya, KPK menilai harga listrik dari proyek yang diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Rawa Kucing ini terlalu tinggi.
Baca juga : Komisi I DPR Minta Pemerintah Kawal Gencatan Senjata Hamas Vs Israel
Menanggapi situasi yang dihadapi Pemkot Tangerang pasca munculnya rekomendasi KPK terkait kegiatan PSEL, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo menyarankan, agar menanyakan langsung ke KPK.
"Silahkan tanya kepada Deputi Bidang Pencegahan dan monitoring KPK yang melarang mengolah sampah menjadi listrik," kata Basilio. [IMA]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya