Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Harga Minyak Dunia Naik, Pertamina Disarankan Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Kamis, 10 Juni 2021 13:17 WIB
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. (Foto: Ist)
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Harga minyak dunia terus mengalami kenaikan selama tiga bulan terakhir, bahkan saat ini sudah menyentuh level 72 dolar AS per barel.

Kenaikan harga minyak dunia ini juga diikuti dengan kenaikan harga minyak acuan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Mean of Platts Singapore (MOPS) maupun Argus, sesuai Kepmen ESDM No 62 Tahun 2020.

"Penentuan harga BBM kita mengacu pada harga MOPS atau Argus," ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, dalam siaran pers, Kamis (10/6).

Mengacu pada MOPS atau Argus, BBM di bawah RON 95 dan solar CN 48 menggunakan rumus MOPS atau Argus + Rp 1.800/liter plus margin 10 persen dari harga dasar. Sedangkan untuk bensin RON 95, RON 98 dan solar CN 51 rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rp 2.000/liter plus margin 10 persen dari harga dasar.

Baca juga : Peringati Laut Sedunia, Pertamina Lakukan Konservasi Terumbu Karang Di Madura

Menurutnya, berdasarkan data yang dikumpulkan, sepanjang 3 bulan terakhir, harga MOPS sudah jauh di atas harga minyak dunia.

Misalnya untuk bulan Maret 2021, harga MOPS rata-rata sebesar 71.5 dolar AS per barel, bulan April sebesar 71.71 dolar AS per barel, dan bulan Mei 2021 harga rata-rata MOPS untuk MOGAS 92 sudah mencapai angka 74.32 dolar AS per barelnya.

"Kita ambil contoh menggunakan rata-rata bulan Mei 2021 dengan kurs Rp 14 ribu, maka akan diperoleh harga dasar Pertamax sebesar Rp 6.544 per liter, kemudian ditambahkan dengan konstanta Rp 1.800 dan margin 10 persen maka harga Pertamax menjadi Rp 9.178 per liter di luar pajak," tuturnya.

Jika ditambah dengan PPn 10 persen, PBBKB 5 persen, serta PPH 3 persen maka harga Pertamax adalah Rp 10.830 per liter.

Baca juga : Bupati Blora Janji Patuhi Arahan Kapolri dan Panglima TNI

"Sedangkan saat ini harga Pertamax masih di angka Rp 9.000 per liter sehingga Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 1.830 per liternya," lanjut Mamit.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa sesuai Permen ESDM No 62/2020, Badan Usaha bisa melakukan penyesuaian harga dengan mengajukan kepada pemerintah dalam hal ini Dirjen Migas.

"Badan usaha swasta seperti Shell, Vivo, BP maupun Indostation sudah beberapa kali menyesuaikan harga jual mereka, jadi sudah sepatutnya Pertamina juga menaikan harga BBM mereka," tutur Mamit.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah harus memberikan persetujuan penyesuaian harga BBM yang baru, jika tidak ingin Pertamina mengalami kerugian lebih dalam lagi.

Baca juga : Denmark, Belanda Dan Inggris Unjuk Gigi

"Pemerintah harus segera menyetujui harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga MOPS tiga bulan terakhir. Kalau tidak, Pertamina akan semakin merugi,” tutupnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.