Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perkuat Karantina, 28 PPNS Barantan Dilantik

Rabu, 16 Juni 2021 20:30 WIB
Pelantikan PPNS Barantan. (Foto: ist)
Pelantikan PPNS Barantan. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 28 aparatur sipil negara Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian, dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Pelantikan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Dengan dilantiknya 28 PPNS ini dapat memperkuat sistem perkarantinaan di Tanah Air," kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkantinaan Junaidi, Rabu (16/6).

Menurut Junaidi, seluruh PPNS yang dilantik ini berasal dari Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian di seluruh Indonesia serta Kantor Pusat.

Baca juga : Pemilik Kendaraan di DKI Wajib Punya Garasi, Ini Aturan dan Sanksinya

Sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah, seluruh Calon PPNS wajib mengikuti kegiatan pembekalan dengan tema Koordinasi PPNS dengan Korwas dalam Penyidikan PPNS. Narasumbernya Kabagwassidik Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Anjar Wicaksana Soedihardjo.

Pembekalan dilaksanakan di ruang rapat Ali Said, Kantor Kemenkumham. Pelaksanaan pembekalan ini dimaksudkan agar Calon PPNS yang akan dilantik lebih siap dengan peran dan fungsi yang akan segera diemban.

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula pelantikan terhadap 26 PPNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan 36 PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dilaksanakan di Ballroom Oemar Senoadji, kantor  Kemenkumham, Jakarta. 

Dirjen Administrasi Hukum Umum yang diwakili oleh Direktur Pidana, Mohamad Yunus Affan menegaskan kembali kepada 28 pegawai karantina yang dilantik mengenai tugas dan fungsi pejabat karantina sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan Ikan, dan Tumbuhan.

Baca juga : Penegakan Hukum Kunci Pemberantasan Pungli di Pelabuhan

"Pesan saya kepada PPNS Barantan yang dilantik, saudara telah memperoleh legitimasi yang sah dan memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penyidikan dalam rangka penegakan hukum," jelas Yunus.

Masih menurut Yunus, Barantan memiliki peran yang penting dan strategis dalam penguatan manajemen pengawasan. Saat ini telah banyak ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina.

Dalam hal ini tidak hanya diperlukan pembangunan sarana dan prasarana prasarana dan sarana namun harus didukung pula dengan sumber daya manusia yang kompeten dan handal, tambahnya. Selain itu, Yunus juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Badan Karantina Pertanian dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Junaidi menambahkan, saat ini Barantan telah menginisiasi komitmen bersama dengan instansi terkait yaitu TNI dan Polri, juga Ditjen Bea dan Cukai. Hal ini untuk menghadapi tantangan di lapangan, kami melakukan patroli rutin di kawasan Zona Rawan Penyelundupan Komunitas Pangan Ilegal. 

Baca juga : Masih Penasaran, The Golden Boy Tantang Mayweather

“Dan dari kerja sama ini berhasil menggagalkan usaha penyelundupan yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan karantina yang dapat mengancam usaha pertanian,” tutup Junaidi. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.