Dark/Light Mode

KLHK Intensifkan Aturan Pengelolaan Perhutanan Sosial

Rabu, 10 Maret 2021 11:54 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Dok. KLHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya. (Foto: Dok. KLHK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  terus memformulasikan pengaturan pengelolaan Perhutanan Sosial khususnya untuk Pulau Jawa setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

Baca juga : BNPB : Waspada Puting Beliung Saat Pergantian Musim

Penyusunan Peraturan terkait dengan wilayah kawasan hutan produksi dan lindung di Pulau Jawa yang akan tetap dikelola Perum Perhutani seluas kurang lebih 1,4 juta hektar dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus untuk Perhutanan Sosial, Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan, atau Pemanfaatan Jasa Lingkungan, kurang lebih seluas 1 juta hektar.

Baca juga : PPKM Mikro Efektif Karena Pendekatan Sosial

“Pengaturan ini sangat penting untuk menyehatkan Perum Perhutani agar dapat fokus mengembangkan bisnisnya melalui multi usaha dan pelaksanaan reforma agraria Perhutanan Sosial mampu memberikan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya, Rabu (10/3).

Baca juga : KPK Ingatkan Yaqut, Pengadaan Barang Di Kemenag Rawan Korupsi

Guru Besar Fakultas Kehutanan UGM yang juga sekaligus sebagai Penasihat Senior Menteri LHK, San Afri Awang, mengungkapkan pada wilayah Perum Perhutani terdapat zona tenurial 93.073 hektar dan zona adaptif yang tidak produktif dan terdapat konflik sosial seluas 255.290 hektar serta terdapat hutan lindung dalam tekanan sosial tinggi seluas 169.939 hektar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.