Dark/Light Mode

Ini Penjelasan Wilmar Soal Gugatan Farma International

Senin, 10 Mei 2021 23:21 WIB
Wilmar. (Foto: ist)
Wilmar. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wilmar Group angkat bicara soal gugatan dari Farma International Pte. Ltd dan Luwia Farah Utari terhadap tiga perusahaan afiliasi Wilmar.

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI), PT Natura Wahana Gemilang (NWG), dan PT Lumbung Padi Indonesia (LPI).

Kuasa Hukum Wilmar, Mauliate P. Situmeang mengatakan, ketiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu mematuhi agenda persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga : Gibran Disemprit Netizen

Menurut dia, dalam persidangan perkara No.197 di PN Jakarta Pusat, para tergugat tiga perusahaan afiliasi Wilmar selalu hadir dan mengikuti persidangan. Termasuk dalam mediasi yang juga dihadiri oleh prinsipal. 

“Sampai saat ini, acara persidangan dalam perkara ini adalah tahap mediasi yang berlangsung hanya 15 menit, serta belum memasuki materi pokok perkara dan tanya-jawab, penggugat dan tergugat,” kata Mauliate dalam keterangan tertulis Wilmar, Senin (10/5).

Dalam persidangan mediasi pada 6 Mei lalu yang dipimpin oleh hakim mediator memerintahkan kepada penggugat untuk menyusun proposal permintaan perdamaian secara tertulis, yang akan disampaikan kepada para tergugat pada persidangan berikutnya pada 17 Mei mendatang.

Baca juga : Rutin Dicek, Peneliti USU Pastikan Kualitas Biota Air Di Sungai Batangtoru Masih Terjaga

Menurut dia, hal ini dimintakan oleh hakim karena pada persidangan tersebut acara mediasi terlambat lebih dari dua jam dari jadwal, yang seharusnya pukul 10.00 WIB karena penggugat dan kuasa hukum datang terlambat. Mereka juga belum mempersiapkan proposal permintaan perdamaian kepada tergugat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Farma International Pte, Ltd sebagai pemegang mayoritas saham di PT LPI telah menjual sahamnya kepada dua perusahaan afiliasi Wilmar.

Penggugat mengajukan permohonan pembatalan jual-beli saham dimaksud, padahal proses jual-beli saham tersebut telah memenuhi ketentuan hukum dan juga adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang telah dituangkan ke dalam perjanjian jual beli saham. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.