Dark/Light Mode

Awas Terjerat Rentenir Online, Pastikan Pinjol Terdaftar Di OJK

Rabu, 23 Juni 2021 08:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Lebih jauh, Bhima mengatakan salah satu cara untuk menjerat pelaku usaha rentenir online adalah dengan segera mensahkan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.

Baca juga : Belajar Online Harus Integrasikan Teknologi dan Pedagogi

"Pengesahan RUU Data Pribadi perlu didorong lebih cepat. Masalah kerahasiaan data pribadi nasabah di bank relatif sudah beres. Namun, pinjol tidak diatur, maka perlu payung hukum. Untuk menjerat pelaku penyalahgunaan data, Kepolisian juga mengaku masih kekurangan instrumen hukumnya," ungkap Bhima.

Baca juga : Krakatau International Port Tingkatkan Peran RI Dalam Perdagangan Global

Bhima menambahkan, dari sisi literasi digital masyarakat, memang masih relatif rendah. Yaitu sekitar 30 persen. Ini juga yang menjadi pemicu munculnya kasus guru TK yang terjebak pinjol ilegal. 

Baca juga : Pasca Gempa, Pertamina Pastikan Stok BBM Di Jatim Aman

Di sisi lain, memang ada kesengajaan dari sebagian masyarakat yang memiliki budaya konsumtif, sehingga memanfaatkan kemudahan syarat awal untuk mencairkan dana dari satu pinjol ke pinjol lain. "Akhirnya tidak sanggup melunasinya," tandasnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.