Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas Terjerat Rentenir Online, Pastikan Pinjol Terdaftar Di OJK

Rabu, 23 Juni 2021 08:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diminta mengikuti informasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak terjebak dengan fasilitas pembiayaan dari Financial Technology (Fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Pinjol ilegal ini sebenarnya adalah rentenir online.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, OJK telah gencar melakukan upaya melindungi masyarakat dari aksi perusahaan fintech atau pinjol ilegal. Seperti yang diketahu, OJK aktif menggelar sosialisasi, edukasi, membuka nomor pengaduan masyarakat, menyediakan fasilitas cek legalitas pinjol ke Kontak 157, serta memperbaharui daftar fintech terdaftar dan berizin secara berkala.

OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) juga telah memblokir 3.193 pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat per awal Juni 2021. "Upaya OJK di satu sisi patut diapresiasi karena dalam beberapa tahun terakhir, OJK gencar melakukan penutupan aplikasi pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)," jelasnya, di Jakarta, Rabu (23/6).

Bhima menambahkan, dari sisi nilai, transaksi pinjol memang belum signifikan dampaknya ke sistem keuangan nasional. Tetapi perlu segera diatasi karena menyasar segmen mikro, terutama di pedesaan yang literasi keuangannya rendah, sehingga bisa menambah penduduk miskin baru.

Baca juga : Belajar Online Harus Integrasikan Teknologi dan Pedagogi

"Pinjol ilegal ini menjadi kanibal dari pinjaman lembaga keuangan formal, tetapi di sisi lain menjebak nasabahnya. Pinjol ilegal ini menggarap segmen mikro koperasi dan BPR, tetapi ini lebih menjebak, sehingga perlu ditangani lebih cepat," terangnya.

Namun, di sisi lain, Bhima mengemukakan, pemerintah memang menghadapi tantangan sulitnya mengatasi pinjol ilegal karena cepatnya pemain berganti nama ketika diblokir. Setelah berganti nama, perusahaan masih beroperasi dengan korban baru.

Dia mengatakan saat ini ada 11 kementerian dan lembaga negara yang memiliki regulasi terkait fintech, seperti Kementerian Hukum dan HAM untuk tandatangan digitalnya, Kemendagri untuk data kependudukan dan lembaga lainnya.

Bhima menambahkan, jika ada masyarakat bermasalah dengan pinjol, jika pinjolnya legal, maka bisa mengadu kepada OJK. Karena OJK memang mengawasinya dan sudah ada POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga : Krakatau International Port Tingkatkan Peran RI Dalam Perdagangan Global

"Namun, kalau pinjol ilegal ini urusannya ke pihak Kepolisian karena secara kontrak perjanjian kredit tidak sah. Apabila disertai pengancaman, meneror dan mengancam maka ranahnya sudah masuk ke pidana. Itu ada di level kepolisian," jelasnya lagi.

Dalam hal ini, SWI membantu tracking dan pendataan perusahaan pinjol ilegal atau mungkin ada tindakan pembekuan rekening, tetapi follow up tindakan diserahkan kepada penegak hukum.

Dia memaparkan, setidaknya ada empat ciri pinjol ilegal alias rentenir digital. Pertama, penawaran pinjaman menggunakan SMS/WA, sehingga harus segera dihapus. Fintech lending atau pinjol terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS atau pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen.

Kedua, tidak terdaftar dan berizin di OJK. Ketiga, tarif bunga, denda dan biaya lain tidak wajar atau terlalu tinggi. Keempat, calon nasabah dimintai data pribadi, kontak, galeri, kalender lokasi dan sejumlah data pribadi yang relatif privasi, bahkan ada yang tanpa persetujuan di awal.

Baca juga : Pasca Gempa, Pertamina Pastikan Stok BBM Di Jatim Aman

RUU Perlindungan Data Pribadi
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.