Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Banyak Manfaatnya, Pemerintah Pusat Dan Daerah Perlu Ikut Nanggung Harga Listrik PLTSa

Jumat, 2 Juli 2021 16:59 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Harga jual listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) lebih tinggi dibandingkan dengan pembangkit lain. Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) diperlukan untuk menanggung beban harga jual listrik dari PLTSa.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRES) Marwan Batubara mengatakan, harga listrik yang dihasilkan PLTSa perlu disubsidi pemerintah. Soalnya, tarif listrik dari PLTSa dipengaruhi faktor investasi yang lebih besar serta teknologi pembangkitnya lebih mahal.

Marwan menjelaskan, PT PLN (Persero) membeli listrik yang dihasilkan dari PLTSa seharga 13,35 sen dolar AS per kWh atau setara Rp 1.800/kWh.

Harga pembelian listrik tersebut disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Baca juga : Utang Pemerintah Meningkat, Politisi Banteng: Tidak Perlu Panik

"Saya kira kalau sudah nanti tarif (PLTSa) tinggi dan kemudian PLN harus menaikkan tarif listrik, ujung-ujungnya kan kita rakyat ini yang akan menanggung," tuturnya, Jumat (2/7). 

Adapun biaya pokok penyediaan tenaga listrik (BPP) PLN pada Januari-Mei 2021 tercatat senilai Rp 1.277 per KWh. Pada tahun lalu, rata-rata BPP PLN sebesar Rp 1.322 per KWh. Dengan perhitungan itu, harga beli listrik dari PLTSa masih jauh lebih mahal di atas rata-rata biaya pokok penyediaan listrik PLN.

Tetapi, Marwan menyatakan, hadirnya PLTSa membawa manfaat bagi Pemerintah Pusat dan Pemda. Bagi Pemda, masalah sampah bisa tertolong. Biaya penanganan sampah akan turun.

"Artinya apa, artinya Pemda yang tertolong penanganan sampahnya ini jangan malah mencari untung, tapi harus kontribusi untuk membuat supaya tarif itu turun," wanti-wanti Marwan.

Baca juga : Ganjar Minta Bupati Dan Wali Kota Pelototin Pasar Hingga Restoran

Sementara bagi Pemerintah Pusat, PLTSa bisa menurunkan polusi secara nasional. "Maka harga yang mahal itu juga harus disubsidi Pemerintah Pusat," sarannya.

Marwan menekankan, beban biaya yang besar dari PLTSa harus terdistribusi secara adil dan 'priorited' terhadap yang mendapatkan manfaat. Jadi, bukan cuma PLN yang dapat pasokan listrik, yang harus menanggungnya.

Tapi ada beban biaya yang harus ditanggung secara adil oleh Pemerintah Pusat dan Pemda. Kalau perlu, tarif PLTSa seharusnya lebih murah dibanding PLTU yang menggunakan batu bara, minyak, atau gas.

"Karena memang semuanya menikmati. Pemda menikmati pengelolaan sampah lebih murah, Pemerintah Pusat juga komitmen untuk perubahan iklim yang diikuti di Paris, komitmen yang COP (Conference of Parties) 2016 itu kan juga tertolong," tutupnya.

Baca juga : Mantan Menteri Portugal: Islam Bagian Dari Eropa Bukan Dari Luar

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, jumlah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebanyak 864.469 ton/hari, dan yang tidak terkelola sebesar 3.964.946 ton/hari. Dengan memanfaatkan PLTSa, maka jumlah tersebut bisa ditekan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.