Dark/Light Mode

Catat Nih Guys! Nggak Punya STRP, Dilarang Naik KRL

Jumat, 9 Juli 2021 13:16 WIB
Commuter Line. (Foto: ist)
Commuter Line. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021 tentang perjalanan orang dalam negeri untuk sektor perkeretaapian. 

Aturan itu berisi perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek hanya dikhususkan bagi penumpang yang masuk kategori pekerja di sektor esensial dan kritikal serta menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) dari pemerintah daerah setempat dan atau surat tugas yang diteken pemimpin perusahaan. 

Baca juga : Dinilai Sangat Berisiko Tinggi, Pengunjung Asal Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri menegaskan, jika tak memenuhi persyaratan maka masyarakat tidak diperbolehkan menaiki KRL alias disuruh pulang. 

"Sudah dilakukan koordinasi dengan para operator dan pemerintah daerah setempat. Bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate, apakah itu di pintu stasiun atau dalam stasiun. Akan diperiksa apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda atau dari kantor," katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (9/7). 

Baca juga : Catat, Ini 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Polda Metro

Aturan ini akan berlaku pada Senin depan atau12 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Lalu bisa diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi pemerintah. 

Untuk mencegah adanya antrean panjang di stasiun, kata Zulfikri, pekerja yang diizinkan melakukan mobilisasi tidak melakukan perjalanan di pagi atau sore hari saat jam sibuk. 

Baca juga : Status ASN Nggak Bakal Halangi KPK Berantas Korupsi

"Mohon untuk penumpang yang melakukan perjalanan, jangan jam pagi atau sore kalau perlu melakukan pergerakan," ujarnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.