Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kacau, Kepala Daerah Kok Nggak Dukung Kebijakan Larangan Mudik

Sabtu, 24 April 2021 09:47 WIB
Anggota DPR Luqman Hakim/Ist
Anggota DPR Luqman Hakim/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR mengecam kebijakan pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik. Seharusnya, kebijakan pemerintah daerah selaras dengan pemerintah pusat.

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) mudik Lebaran 2021 yang mengatur masyarakat bila ingin ke luar kota sebelum dan sesudah mudik Lebaran 2021.

SE Satgas Covid 2021 itu adalah adendum SE 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Adendum yang diteken pada 21 April 2021 mengatur perluasan waktu pengetatan pelaku perjalanan dalam negeri, yakni H-14 larangan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan di H+7 larangan mudik (18-24 Mei 2021). 

Baca juga : DPR Ingatkan Pentingnya Partisipasi Perempuan di Era Digital

Namun, masih ada pemerintah daerah yang tidak melarang masyarakat mudik. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menyesalkan hal itu.

"Kita ini negara kesatuan, bukan negara federasi yang setiap negara bagian bisa membuat aturan sendiri. Keputusan daerah harus berpedoman pada keputusan dan kebijakan pemerintah pusat," kata Luqman kepada wartawan, Jumat (23/4).

Luqman meminta kepala daerah tidak membuat keputusan lokal yang berbeda.

“Datanglah ke Jakarta, menghadap kepada Presiden atau minimal ke Mendagri. Sampaikan argumen dan data-data yang kuat bahwa keputusan melarang mudik itu salah. Siapa tahu Presiden Jokowi bisa diyakinkan untuk mencabut larangan mudik Lebaran," katanya.

Baca juga : Peringati Hari Bumi, Puan: Melestarikan Alam Adalah Perjuangan Ideologis

Menurutnya, kalau ternyata Presiden tetap kukuh dengan kebijakan larangan mudik, suka tidak suka, semua pihak harus menjalankan.

“Apa jadinya negara ini kalau daerah-daerah diberi ruang membangkang dari keputusan pemerintah pusat? Kacau," kata Luqman.

Luqman menilai Presiden Jokowi perlu memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah yang membangkang. 

“Toleransi pada pelanggaran atas penanganan pandemi Covid-19 oleh daerah tertentu, bukan hanya membahayakan nyawa rakyat daerah itu, tapi menjadi ancaman bagi seluruh rakyat negeri ini," pungkasnya.

Baca juga : Komisi II DPR Dukung Penguatan BPIP

Sementara, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, kepala daerah mestinya menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat untuk melarang mudik pada tahun ini. 

Tsunami Covid-19 di India harus menjadi perhatian Indonesia. "Kita belajar dari meledaknya kasus Covid-19 di India, sehingga jangan ada perbedaan kebijakan kepala daerah dalam hal mudik berbeda dengan pemerintah pusat," kata Emanuel. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.