Dark/Light Mode

Pedagang Naikin Harga Oksigen Cs, BPKN: Cabut Izin Usahanya!

Sabtu, 10 Juli 2021 17:32 WIB
Tabung oksigen. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Tabung oksigen. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengecam dan meminta kepolisian menindak tegas penimbun dan penjual yang naikkan harga oksigen, obat dan juga vitamin.

"Jika perlu dan dibutuhkan pihak-pihak yang kedapatan melakukan praktik tidak terpuji ini dipidanakan dan dicabut izin usahanya," ujar Ketua BPKN Rizal E Halim di Jakarta, Sabtu (10/7).

Baca juga : Jepang Siapin Paspor Vaksin Agar Tembus Di Lebih 10 Negara

Rizal meminta, masyarakat yang mendapatkan lonjakan harga di toko obat, apotik atau melalui e-commerce, segera melaporkannua dilengkapi dengan foto struk dan identitas toko atau platform. 

BPKN membuka kanal pengaduan masyarakat secara online yang akan diteruskan kepada petugas gabungan dan kepolisian,” bebernya.

Baca juga : Jangan Main-Main! Hukuman Menanti Penimbun Oksigen Dan Obat-Obatan

Dia juga berharap asosiasi industri dan pemangku kepentingan lainnya membantu dan mendukung program pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Rizal juga meminta BPOM untuk lebih optimal dalam melakukan pemantauan dan pengawasan peredaran obat, vitamin dan oksigen. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.