Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemprov DKI Awasi Ketat Sektor Esensial Dan Kritikal Saat PPKM Darurat

Rabu, 7 Juli 2021 20:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah-marah kepada HRD salah satu kantor non esensial saat sidak PPKM Darurat di Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan marah-marah kepada HRD salah satu kantor non esensial saat sidak PPKM Darurat di Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan perusahaan sektor esensial dan kritikal juga bakal diawasi ketat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menggencarkan sidak untuk mengawasi perusahaan-perusahaan di Ibu Kota. Seperti terhadap PT Equity Life yang disegel dan tidak boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021 karena melanggar aturan.

"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan. Tetap akan kita periksa dan awasi malah justru lebih ketat pengawasannya. Kalau mereka melanggar protokol kesehatan bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/7).

Sanksi tersebut, kata Andri, diberlakukan berjenjang. Dengan rincian dari mulai penutupan tiga hari, pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta, dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.

Baca juga : Mid Year Sale, Lazada Tawarkan Promo Saat PPKM Darurat

"Sementara untuk Equity Life mereka melakukan pelanggaran ketentuan protokol kesehatan, termasuk mempekerjakan pekerja hamil, itu pelanggaran. Sementara untuk Ray White itu karena mereka bukan sektor esensial makanya kami tutup selama PPKM Darurat," ucap Andri.

Hal senada diungkapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin. Dia menyebutkan, Asuransi Equity Life meski esensial, namun melanggar ketentuan batasan maksimal jumlah pekerja hingga 50 persen.

"Apalagi ditemukan ada orang hamil yang dipekerjakan. Seharusnya kan enggak boleh karena rentan sekali. Jika memaksakan itu sudah kejahatan kemanusiaan menurut saya," nilainya.

Equity Life membantah ada ibu hamil sedang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) saat PPKM Darurat. Staf Corporate Communication PT Equity Life Indonesia Yuliarti menjelaskan, ada satu orang karyawati sedang hamil delapan bulan untuk mengurus keperluan cuti kerja sehingga berada di kantor.

Baca juga : Kemitraan Dorong Pengawasan Ketat Penyaluran Bansos PPKM Darurat

Yuliarti menuturkan, perusahaan mengharuskan karyawati yang sedang hamil untuk bekerja di rumah berdasarkan aturan dan ketentuan internal. "Makannya kemarin itu mungkin bisa dibilang kami sedang tidak beruntung," ungkap Yuliarti.

Yuliarti mengatakan, saat ini Equity Life menerapkan pembatasan sesuai ketentuan karena merupakan salah satu bidang esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi dengan pembatasan maksimal 50 persen.

Ia juga menambahkan, manajemen gedung juga memproteksi pekerja. Sehingga ketika melebihi kuota jumlah pekerja maka otomatis ditolak oleh sistem.

Meski demikian, Yuliarti mengaku, Equity Life Indonesia tak diperbolehkan beroperasi hingga 20 Juli 2021. "Kami ada di lantai 20, 25 dan 43. Memang di lantai 43 itu, kami bareng sama Ray White yang non esensial. Karena kami satu lantai dan ditemukan yang hamil juga jadi kami ikut terbawa. Tapi kami tidak disegel polisi, dan saat disidak diberi keterangan bahwa ruangan kami di sana baru bisa dipakai tanggal 20 Juli," ungkapnya meluruskan.

Baca juga : Duh Kasihan, Banyak Pegawai Dipaksa WFO

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan geram kepada perusahaan non esensial dan non kritikal saat melakukan sidak di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Selasa (6/7). Perusahaan itu adalah PT Ray White dan PT Equity Life. Keduanya masih mewajibkan karyawannya ke kantor.

Berdasarkan ketentuan PPKM Darurat, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi. Sektor esensial, antara lain unsur keuangan dan perbankan, diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan 50 persen karyawan, sedangkan sektor kritikal diperbolehkan 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.