Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Mulai Senin, KA Lokal Cuma Boleh Ditumpangi Pekerja Esensial Dan Kritikal
Sabtu, 10 Juli 2021 10:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mulai Senin (12/7), perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Aturan tersebut berlaku hingga 20 Juli 2021. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Sabtu (10/7).
Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca juga : Penting, Pasien Isoman Tak Boleh Kekurangan Cairan
Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Baca juga : Mulai Hari Ini, Kota Bogor Gelar Penyekatan Kendaraan Bermotor 24 Jam
Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan, sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.
"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat. Uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.
KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah, dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat.
Baca juga : Jangan Main-Main! Hukuman Menanti Penimbun Oksigen Dan Obat-Obatan
"Pengetatan persyaratan tersebut diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat, melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," tutup Joni.
Info selengkapnya terkait syarat perjalanan Kereta Api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], dan media sosial KAI121. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya