Dark/Light Mode

Penuhi Kebutuhan Konsumsi Beras

CIPS Saranin Kebijakan Perdagangan Dilonggarkan

Jumat, 13 Agustus 2021 11:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelonggaran hambatan perdagangan beras perlu dilakukan untuk memenuhi konsumsi beras nasional yang terus meningkat.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Setiawan menyebut, saat ini masyarakat Indonesia masih berjuang dengan harga beras yang tinggi.

"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/2017, harga tertinggi untuk beras ditetapkan Rp9.450 / kilogram untuk beras medium dan Rp12.800 / kilogram untuk beras premium," kata Indra dalam keterangannya.

Ia menerangkan, Indonesia adalah salah satu konsumen beras terbesar di dunia.

Konsumsi beras nasional per kapita pada 2017 adalah sebesar 97,6 kilogram dan diperkirakan meningkat 1,5 persen per tahun menjadi 99,08 kilogram per kapita pada tahun 2025.

Baca juga : KAI Dukung Penuh Kehadiran KA Bandara Yogyakarta Internasional Airport

Peningkatan ini terjadi seiring dengan laju pertambahan penduduk. Jumlah penduduk Indonesia tercatat 264 juta orang pada 2018, meningkat sebesar 1,27 persen dari 2017.

"Dengan demikian, memastikan ketersediaan dan keterjangkauan beras sangat penting untuk memenuhi kebutuhan populasi yang terus bertambah," kata Indra.

Saat ini, produktivitas beras dalam negeri tidak cukup tinggi untuk menjaga harga stabil dalam menghadapi permintaan Indonesia yang terus meningkat.

Produktivitas beras musiman telah mengalami fluktuasi sejak 2013, mencapai rata-rata hanya 5,19 ton / ha per tahun.

Sementara, Pemerintah mengklaim bahwa hasil beras dalam negeri telah meningkat setiap tahun dan seringkali menghasilkan surplus beras domestik, mereka terus secara konsisten mengimpor beras dari luar negeri.

Baca juga : Publikasi Kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor

“Tentu saja ini bertentangan dengan klaim bahwa produksi dalam negeri dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri," ujarnya.

Indra melanjutkan, bersama dengan rantai pasokan yang panjang dan infrastruktur yang tidak memadai untuk menjangkau jarak kepulauan Indonesia yang luas, mereka berkontribusi sebagai faktor utama pada harga beras yang tinggi, yaitu biaya logistik.

Oleh karenanya, mengurangi hambatan perdagangan akan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi harga di saat kebutuhan dalam negeri tidak mencukupi, karena beras dari luar negeri lebih murah dan akan membuka persaingan sehat.

Indra mengatakan, tingginya harga beras, salah satunya, diperburuk oleh tarif impor dan pembatasan kuantitatif yang dikenakan pada beras.

Tarif Rp 450 / kilogram diberlakukan untuk semua jenis beras impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/2017.

Baca juga : Sekjen KPK: Biaya Perjalanan Dinas Adalah Hal Lumrah

Selanjutnya, Undang-Undang Pangan Nomor 18/2012 memprioritaskan pengembangan produksi tanaman pangan domestik. Undang-undang tersebut menekankan pada larangan impor jika produksi dalam negeri cukup untuk memenuhi permintaan.

"Dengan demikian, impor hanya berlaku ketika permintaan domestik melebihi penawaran terbatas. Peraturan ini dimaksudkan untuk melindungi produsen dalam negeri dari pasar internasional dan untuk mencegah mereka menerima harga rendah untuk tanaman mereka," ujarnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.