Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sama Seperti Kementerian Dan Lembaga
Sekjen KPK: Biaya Perjalanan Dinas Adalah Hal Lumrah
Senin, 9 Agustus 2021 19:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Harefa menegaskan, penerbitan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK merupakan praktik yang sah, sebagaimana dilakukan di seluruh kementerian dan lembaga.
Dijelaskannya, status kepegawaian KPK sudah beralih menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 Juni 2021. Karena itu, komisi antirasuah menilai perlu melakukan harmonisasi aturan internal dengan aturan yang berlaku secara umum di ASN atau Kementerian/Lembaga.
"Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) PMK 113/PMK.05/2012 di atas, bahwa pembebanan biaya perjalanan dinas dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, sehingga hal tersebut merupakan praktik yang berlaku secara sah di seluruh kementerian lembaga," ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/8).
Baca juga : Jubir Jelaskan Pernyataan Wapres Soal Meninggalnya Ulama
Dia menjelaskan, Pasal 2A ayat (1) menyebutkan, pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Menurutnya, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biaya perjalanan dinasnya, maka biaya tersebut dibebankan kepada anggaran KPK. Tetapi, dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda dan mengedepankan efisiensi anggaran.
"Dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK Pasal 3 huruf g disebutkan, dalam komponen biaya perjalanan dinas dibayarkan oleh pihak atau instansi lain maka terhadap komponen biaya yang telah ditanggung tersebut tidak dibebankan lagi pada anggaran komisi," paparnya.
Cahya mengutarakan, dalam sebuah kegiatan bersama dalam lingkup kementerian lembaga atau antar ASN, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait.
Dia menegaskan, pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar-kementerian lembaga atau dalam lingkup ASN. "Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," imbuhnya.
Tapi jika pegawai KPK menjadi narasumber dalam rangka menjalankan tugas-tugas KPK, maka pegawai tersebut tidak diperkenankan menerima honor.
Baca juga : Eks Jubir KPK: Tak Bisa Obati Penderitaan Masyarakat
"Dengan demikian, berdasarkan Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau Sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak," tegasnya.
Cahya mengklaim, sharing pembiayaan juga merupakan salah satu implementasi nilai kode etik KPK. Yakni, sinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya, dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"KPK mengingatkan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya. Bukan gratifikasi apalagi suap," tandas Cahya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya