Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
BI Rilis PBI Standar Nasional Sistem Pembayaran, Ini Kemudahan Bagi Nasabah
Senin, 23 Agustus 2021 17:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional) yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021.
PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021. Selanjutnya, pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menegaskan, penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform Sistem Pembayaran, untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.
Terutama dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end melalui digitalisasi Sistem Pembayaran yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Baca juga : Dukung Perekonomian Nasional, BSI Perkuat Kolaborasi Keuangan Syariah
Penerbitan PBI Standar Nasional bertujuan untuk menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, juga mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar.
"PBI Standar Nasional juga diharapkan menjadi landasan hukum yang memayungi pengaturan terkait tujuan dan ruang lingkup, serta penyusunan, penetapan, pengelolaan dan penerapan standar nasional Sistem Pembayaran, termasuk optimalisasi fungsi pengaturan dan pengawasan BI serta kolaborasi dengan industri," jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (23/8).
Adapun pokok-pokok reform dalam PBI Standar Nasional meliputi integrasi pengaturan mengenai kewenangan BI dan tujuan penetapan standar penyelenggaraan Sistem Pembayaran, penguatan ruang kebijakan dan pengaturan penyusunan, pengelolaan dan penerapan standar, serta optimalisasi pengawasan dalam penerapan standar, untuk mengakomodasi pengaturan standar yang berlaku dan kebutuhan pengaturan ke depan secara forward looking.
BI berkomitmen untuk melakukan reformasi pengaturan Sistem Pembayaran secara berkesinambungan guna mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital, dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan Sistem Pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.
Baca juga : BSI Bidik Layanan Perbankan Syariah Pada DJKN Kementerian Keuangan
"Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan, agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif," ucap Perry.
Terpisah, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, sebelum diluncurkannya SNAP, sistem Open API atau platform perbankan yang dapat diakses oleh fintech masih terfragmentasi, sebab belum ada standarisasi.
Menurutnya, hal ini membuat integrasi antara perbankan dengan fintech yang juga meliputi e-commerce masih terbatas. Dengan SNAP jadi distandarkan semua. Istilahnya ada bahasa nasionalnya.
"Jadi bahasanya sama, sehingga ketika sudah sama semua orang bisa berkomunikasi dengan satu bahasa. Ini keuntungan bagi nasabah," ucapnya dalam taklimat media bersama BI secara virtual, Senin (23/8).
Baca juga : Taliban, Mimpi Buruk Bagi Kaum Wanita
Juda mengatakan, dengan adanya standarisasi ini akan mengurangi fragmentasi, sehingga mendorong percepatan digitalisasi keuangan di Indonesia. Selanjutnya, nasabah memiliki keuntungan lain berupa proteksi. Karena BI memastikan perlindungan data menjadi prioritas.
"Bagaimana perlindungan nasabah, treatment nasabah, kalau ada kebocoran apa yang harus dilakukan. Ini penting dilakukan, makanya itu semua kita atur," tuturnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya