Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

7 Poin Disepakati, Termasuk Standar Minum Gaji

Nih, Konsep Baru Sistem Penempatan PMI Di Malaysia

Sabtu, 24 Juli 2021 09:45 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menugaskan pejabat tinggi dari kedua negara membahas lebih lanjut secara teknis mengenai konsep One Channel System. Konsep itu merupakan pembaharuan kerja sama sistem penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, ada tujuh poin penting yang dibahas oleh perwakilan kedua negara sahabat itu. Pertama, Konsep One Channel System (OCS).

Baca juga : PPKM Darurat, Kemendagri Minta Pemda Percepat Penyaluran Bansos

"Ide dasar One Channel System untuk mengurangi biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara," kata Anwar, saat memimpin Delegasi Pembahasan MoU Employment and Protection of Domestic Workers in Malaysia secara virtual, Jumat (23/7).

Hal tersebut mencakup penggunaan suatu sistem online yang menyediakan basis data terkait permintaan pekerjaan, pemberi kerja, dan ketersediaan tenaga kerja di sektor domestik.

Baca juga : Salurkan Bankeu Parpol Ke Demokrat, Kemendagri Dorong Sistem Kepartaian Yang Sehat

"Indonesia dan Malaysia akan melakukan integrasi sistem IT untuk implementasi OCS, serta akan melakukan pertemuan teknis guna membahas proses bisnis OCS," sambungnya.

Kedua, Konsep One Maid One Task. Dalam konsep ini, lanjutnya, Malaysia mengusulkan agar satu orang PMI domestik akan bekerja pada satu keluarga dengan jumlah anggota keluarga maksimal enam orang.

Baca juga : BP Jamsostek Mudahkan PMI Di Malaysia Bayar Iuran

"Deskripsi pekerjaan PMI tersebut akan tertera secara rinci dalam dokumen perjanjian kerja," ujar pria yang sebelumnya menjabat Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.