Dark/Light Mode

Rilis 3 POJK Baru Keberadaan Bank Digital

OJK Atur Tranformasi Digital Industri Perbankan

Selasa, 24 Agustus 2021 09:17 WIB
OJK. (Foto: Ist)
OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar hukum industri perbankan, terutama terkait perkembangan teknologi informasi di tengah pandemi Covid-19.

Ketiga aturan tersebut yaitu POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK Nomor 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan, diterbitkan POJK itu, dalam rangka mengakselerasi transformasi digital untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital.

"Selain itu, aturan-aturan tersebut juga menjadi payung hukum bagi bank digital," ujarnya, Selasa (24/8).

Baca juga : BI Ajak Milenial Kontribusi Di Pasar Keuangan

Selain itu menurut Heru, tujuan diterbitkannya POJK ini dalam rangka mendukung Transformasi Bank menghadapi Era Bank 4.0, serta mencapai Arah Kebijakan OJK 2021-2025 terkait Akselerasi Transformasi Digital.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, untuk POJK No 12/2021 tentang Bank Umum ini mempertegas pengertian bank digital. Di mana bank saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

Selain itu, POJK ini juga lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional. Di antaranya mencakup penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.

Diakuinya, pandemi telah mendorong transformasi digital di sektor perbankan menjadi suatu keniscayaan. "Kondisi demikian mengharuskan perbankan untuk menempatkan transformasi digital sebagai prioritas dan sebagai salah satu strategi dalam upaya peningkatan daya saing bank,” imbuh Heru.

Baca juga : Aktivitas Orang Asing di Indonesia Terus Dipantau

Meski begitu, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank).

Heru menegaskan, penerbitan 3 POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan perkembangan teknologi informasi. Menjadi landasan bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait, dalam menyiapkan industri perbankan yang berubah secara adaptif, dan lebih agile.

Selanjutnya, dalam sinergi perbankan yang dimaksudkan, ketentuan sinergi perbankan bertujuan untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi sumber daya bank dan lembaga jasa keuangan lain dalam kelompok usaha bank (KUB), yang didasarkan dalam perjanjian kerja sama.

Kemudian pengelompokkan bank berdasarkan BUKU serta zonasi pun sudah tidak relevan. POJK juga menjabarkan pengelompokkan bank dari BUKU menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).

Baca juga : KPK Dalami Bukti Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Korupsi Pajak

Di mana KBMI I sampai dengan modal inti Rp 6 triliun, KBMI II lebih dari Rp 6-14 triliun, KBMI III lebih dari Rp 14-70 triliun dan KBMI IV lebih dari Rp 70 triliun. KBMI kata Heru, tidak dikaitkan dengan kegiatan usaha (produk/aktivitas) dan jaringan kantor Bank. Serta digunakan untuk kepentingan pengaturan prudensial, keperluan statistic dan ketepatan pengelompokkan bank sesuai peer-nya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.