Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Dalami Bukti Keterlibatan Korporasi Dalam Kasus Korupsi Pajak
Selasa, 3 Agustus 2021 14:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami bukti adanya keterlibatan pihak lain dan korporasi dalam korupsi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sepanjang ditemukan alat bukti keterlibatan pihak lain maupun korporasi dalam kasus ini, pihaknya tak ragu untuk menjerat dan meminta pertanggungjawaban mereka.
"Sepanjang ada alat bukti yang cukup pasti akan dikembangkan lebih lanjut apabila ada dugaan keterlibatan pihak lain," tegas Ali dalam lewat pesan singkat, Selasa (3/8).
Baca juga : Menko Polhukam Ajak Negara Asean Kolaborasi Atasi Pandemi
Dia memastikan, penyidikan dalam kasus ini terus berjalan. Apalagi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), salah satu tersangka dalam kasus ini.
Penolakan gugatan praperadilan Angin menguatkan adanya tindak pidana yang melibatkan Angin dan konsultan maupun wajib pajak Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.
"Penyidikan perkara ini masih berlanjut dengan melengkapi pembuktian baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lain. Pemberkasan juga segera dilakukan. Berikutnya akan diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dikaji kelengkapan formil dan materiilnya," tandasnya.
Baca juga : KPK Cecar Keikutsertaan Pejabat Sarana Jaya Dalam Tim Investasi Tanah Munjul
Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Kemudian, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.
Baca juga : KPK Dalami Negosiasi Dan Realisasi Pembayaran Tanah Munjul
Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. Kemudian dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya