Dark/Light Mode

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Keberatan Aset Disita, Angin Perkarakan KPK

Sabtu, 17 Juli 2021 08:01 WIB
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji tidak terima asetnya disita. Tersangka kasus suap pemeriksaan pajak itu pun memperkarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Angin mengajukan gugatan praperadilan terhadap lembaga antirasuah. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diregister sebagai perkara nomor 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Angin memohon agar hakim membatalkan penyitaan yang dilakukan KPK.

Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Praperadilankan KPK

“Penyitaan tertanggal 25 Mei 2021 dan atau tindakan penyitaan lainnya da lam perkara ini tidak sah dan tidak mengikat secara hukum,” demikian tercantum dalam petitum.

Angin tidak merinci aset apa saja yang telah disita KPK. Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Sprin. Sita/121/DIK.01.05/20 23/04/2021. Yang kemudian di buatkan Berita Acara Penyitaan.

Baca juga : Pemeriksaan Dokumen, KCI Bikin 3 Jalur Antrean

Selain meminta asetnya dikembalikan, Angin dalam petitumnya memohon hakim membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021. Sprindik ini menjadi dasar KPK dalam mene tapkan Angin sebagai tersangka.

Angin juga meminta penahanannya oleh KPK berdasarkan surat nomor Sprin.Han/24/ DIK.01.03/01/05/2021 tanggal 4 Mei 2021 dinyatakan tidak sah.

Baca juga : Unhan Laksanakan Pelatihan Darurat Covid-19, Antisipasi Lonjakan Kasus

“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mem bebaskan Pemohon (Angin) dan mengeluarkannya dari tahanan,” demikian tuntutan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.