Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PPKM Diperpanjang Lagi, Syarat Perjalanan Nggak Berubah
Selasa, 31 Agustus 2021 13:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan belum ada perubahan syarat perjalanan bagi masyarakat di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 31 Agustus - 6 September 2021.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, syarat perjalanan masih menggunakan aturan yang sama. "Di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) juga tidak ada perubahan," katanya kepada RM.id, Selasa (31/8).
Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Pelaksanaan Kompetisi Sepak Bola Liga 1
Menurut Adita, berdasarkan aturan perjalanan yang berlaku sebelumnya, masyarakat yang merupakan penumpang transportasi jarak jauh perlu menunjukkan bukti vaksin minimal dosis pertama. Hal ini berlaku di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Ketentuan ini berlaku untuk semua penumpang baik untuk moda bus, kereta api, kapal laut, hingga pesawat.
Baca juga : Garuda-KitaBisa Galang Donasi Untuk Terbangkan Nakes
Kemudian, penumpang juga harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif dari Covid-19. Jika menggunakan pemeriksaan skema tes PCR, maka durasi hasil maksimal H-2 untuk penumpang pesawat.
Sementara, bila menggunakan tes antigen maksimal H-1. Tes antigen bisa digunakan untuk penumpang bus, kereta api, mobil pribadi, sepeda motor, hingga kapal laut.
Baca juga : Berantas Rentenir, Teten Perkuat Peran Pembiayaan Mikro Koperasi
Khusus Jawa-Bali, penumpang pesawat tujuan antar kota atau kabupaten bisa menggunakan hasil pemeriksaan Covid-19 dengan antigen maksimal H-1.
Asalkan telah vaksinasi hingga dua dosis. Tapi, jika baru vaksinasi dosis pertama, penumpang tetap perlu melampirkan hasil pemeriksaan Covid-19 PCR maksimal H-2. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya