Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menyoroti soal penerimaan pajak yang terus melorot. Menurut solusi untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan memberlakukan Single Identity Number (SIN) pajak.
Hal tersebut dikatakan Hadi saat menjadi pembicara pada acara webinar hukum bisnis dengan tema “Pajak dan Masyarakat” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Selasa (31/8).
Menurut Hadi, tax ratio Indonesia dalam 5 tahun ke belakang terus mengalami koreksi. Data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir.
Tercatat sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen pada 2017, naik tipis ke 10,24 persen pada 2018, pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020.
Baca juga : Koalisi Bisa 100 Persen
Ironisnya, kata dia, hal tersebut bertolak belakang dengan prestasi penerimaan perpajakan selepas terjadinya krisis moneter yang meluluhlantakkan perekonomian Indonesia pada 1998. Saat itu penerimaan perpajakan terus mengalami mengalami peningkatan.
“Tercatat tax ratio pada tahun 2005 mencapai 12,6 persen,” beber eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.
Padahal dampak Krisis Moneter yang berimbas krisis multi dimensi tahun 1997-1998, menyisakan perekonomian yang morat-marit. Proses recovery berlangsung lama. Hingga 2001, negara kita masih tertatih-tatih bangkit dari keterpurukan.
“Pencapaian tersebut tidak didapat seperti membalikkan telapak tangan. Perlu kerja keras dari DJP untuk memastikan penerimaan perpajakan tersebut sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca juga : Gandeng Asana, PointStar Berikan Solusi Manajemen Pekerjaan
Apa kuncinya? Saat itu, kata Hadi, pemerintah secara konsisten menjalankan program integrasi data dalam sebuah SIN Pajak melalui MoU ke berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Langkah tersebut kemudian dinilai berhasil oleh pemerintah yang tertuang dalam Surat Nomor S-280/MK.02/2006 kepada Pimpinan DPR tentang Laporan Pelaksanaan APBN Semester I-2006
Menurut dia, pemerintah saat ini bisa menggunakan SIN Pajak untuk meningkatkan penerimaan. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak.
Seseorang yang memiliki aset secara tidak sah, yang artinya bukan dari pendapatan yang sah, maka akan dengan cepat dapat ditelusuri. Secara teknis SIN sebagai Bank Data Perpajakan, dapat menghitung total pajak Wajib Pajak karena seluruh data transaksinya tersedia di Pusat Data/Sistem.
Mekanisme seperti ini akan dapat membuat penerimaan pajak tercapai.
Baca juga : Keluarga Polri Buka Sentra Vaksinasi Di RPTRA Pesanggrahan
Hal tersebut dikarenakan tidak adanya lagi celah bagi Wajib Pajak untuk menyembunyikan sesuatu atau aparat pajak bermain-main karena seluruh celah kecurangan akan dapat diketahui dengan mudah dengan mekanisme pencocokan data pada Pusat Data.
“Hal ini akan membuat Wajib Pajak “terpaksa jujur” (voluntary compliance) yang kemudian secara berangsur-angsur menjadi sebuah kebiasaan jujur karena para wajib pajak tidak memiliki celah untuk memanipulasi laporan pajaknya,” bebernya.
SIN Pajak sendiri telah datur dalam UU 28/2007, namun masih terdapat kendala-kendala dalam pemberlakuannya. Kendala utamanya adalah masalah aturan pelaksanaan dari UU 28/2007 yang masih belum selaras dengan UU.
“Hanya butuh political will yang kuat dari para pembuat kebijakan, karena penyelesaiannya tidak membutuhkan waktu dan pengorbanan yang banyak,” bebernya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya