Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Hari Ini, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik KRL

Rabu, 8 September 2021 05:59 WIB
Penumpang KRL Commuter Jabodetabek menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, yang sudah dicetak. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Penumpang KRL Commuter Jabodetabek menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, yang sudah dicetak. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai hari ini, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan kereta api lokal.

Sesuai addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga : Mulai Sabtu, Masuk Old Trafford Kudu Nunjukkin Sertifikat Vaksin

"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Namun, selama masa sosialisasi hingga 10 September mendatang, syarat dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya  masih dapat diterima.

Baca juga : Pertamina Perkuat Digitalisasi UMKM di Masa Pandemi

Sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi Peduli Lindungi. Baik secara fisik (dicetak) atau digital.

Petugas juga akan meminta calon penumpang KRL menunjukkan KTP, untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.

Baca juga : Percepat Herd Immunity, Wika Gelar Vaksinasi Tahap 2 Di Jatinegara

Dokumen perjalanan berupa STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat tidak lagi berlaku sebagai syarat naik KRL mulai Sabtu (11/9) mendatang.

"Calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," pungkas Anne. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.