Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mulai Hari Ini, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik KRL
Rabu, 8 September 2021 05:59 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Mulai hari ini, KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk naik KRL Commuter Line Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, Prambanan Ekspres (Kutoarjo-Yogyakarta PP), dan kereta api lokal.
Sesuai addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berita Terkait : Mulai Sabtu, Masuk Old Trafford Kudu Nunjukkin Sertifikat Vaksin
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu 8 September 2021," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Namun, selama masa sosialisasi hingga 10 September mendatang, syarat dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima.
Berita Terkait : Pertamina Perkuat Digitalisasi UMKM di Masa Pandemi
Sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi Peduli Lindungi. Baik secara fisik (dicetak) atau digital.
Petugas juga akan meminta calon penumpang KRL menunjukkan KTP, untuk dicocokkan dengan sertifikat vaksin.
Berita Terkait : Percepat Herd Immunity, Wika Gelar Vaksinasi Tahap 2 Di Jatinegara
Dokumen perjalanan berupa STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari pemerintah setempat tidak lagi berlaku sebagai syarat naik KRL mulai Sabtu (11/9) mendatang.
"Calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, misalnya para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," pungkas Anne. [HES]
Tags :
Berita Lainnya