Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sistem PeduliLindungi Aman

Ini Penjelasan Jubir Kominfo Soal Bocornya Sertifikat Vaksin Covid Jokowi

Jumat, 3 September 2021 19:38 WIB
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beredarnya sertifikat vaksin Covid-19 Presiden Jokowi, viral di media sosial. Buntutnya, sebagian masyarakat meragukan kehandalan aplikasi PeduliLindungi, yang merupakan sistem pelacakan kontak Covid-19 digital di Indonesia.

Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN itu dikhawatirkan bocor atau mudah diretas.

Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Kominfo/Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM Dedy Permadi memberikan penjelasan.

Dedy menyebut, akses pihak-pihak tertentu terhadap Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jokowi dilakukan dengan menggunakan fitur pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tersedia pada Sistem PeduliLindungi.

Fungsi pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 di sistem PeduliLindungi  yang sebelumnya mensyaratkan pengguna untuk menyertakan nomor HP, kini hanya menggunakan 5 parameter (nama, Nomor Identitas Kependudukan (NIK), tanggal lahir, tanggal vaksin, dan jenis vaksin). 

Baca juga : Sandiaga Pastikan Pemakaian PeduliLindungi akan Dimasifkan di Tempat Wisata

Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19, setelah menimbang banyak masukan dari masyarakat.

"Informasi terkait NIK dan tanggal vaksinasi Covid-19 Bapak Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksinasi Covid-19, tidak berasal dari Sistem PeduliLindungi," ungkap Dedy dalam keterangannya, Jumat (4/8).

"Informasi NIK Bapak Presiden Joko Widodo telah terlebih dahulu tersedia pada situs Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan informasi tanggal vaksinasi Bapak Presiden Joko Widodo dapat ditemukan dalam pemberitaan media massa," imbuhnya.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, BSSN, dan Kementerian Kominfo melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan Sistem PeduliLindungi sesuai tugas dan fungsi yang diampu, dengan rincian sebagai berikut.

1. Kementerian Kesehatan sebagai Wali Data bertanggung jawab agar pemanfaatan data pada Sistem Pedulilindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN), sesuai dengan peraturan perundangan sebagaimana diatur oleh PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Baca juga : Aplikasi PeduliLindungi Dikeluhkan, Sudah Vaksin Tak Kunjung Dapat Sertifikat

2. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber, bertanggung jawab untuk melakukan pemulihan, dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai amanat PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

3. Kementerian Kominfo selaku regulator, penyedia infrastruktur PDN, serta pemberi sanksi terhadap pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data Sistem Pedulilindungi. Sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi, pemerintah melalui Kementerian Kominfo, telah melakukan migrasi Sistem PeduliLindungi ke Pusat Data Nasional (PDN) pada 28 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB.

Migrasi tersebut meliputi migrasi sistem, layanan aplikasi, dan juga database aplikasi Pedulilindungi.

Migrasi turut dilakukan terhadap Sistem Aplikasi SiLacak dan Sistem Aplikasi PCare.

Baca juga : Menaker Dukung Pengusaha Gencarkan Vaksinasi

"Pemerintah terus mengawasi keseriusan seluruh pengelola dan wali data untuk menjaga keamanan Sistem Elektronik dan Data Pribadi yang dikelolanya. Baik dalam hal teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia," jelas Dedy.

Untuk diketahui, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan dugaan kebocoran data terhadap 36 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak tahun 2019 sampai 31 Agustus 2021.

Dari jumlah tersebut, 31 kasus telah selesai dilakukan investigasi dengan perincian sebagai berikut:

  1. 4 PSE telah dikenai sanksi teguran tertulis
  2. 18 PSE diberikan rekomendasi teknis peningkatan tata kelola data dan sistem elektronik
  3. 9 PSE lainnya sedang dalam proses pemberian keputusan akhir terkait sanksi.

Upaya pengawasan kepatuhan terhadap pengelola sistem PeduliLindungi, pihak yang mengelola data, serta para pengguna, akan terus dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan, BSSN, serta pihak terkait lainnya.

"Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi, yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19," pungkas Dedy. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.