Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenperin Bagikan 9 Ribu Sertifikasi TKDN Gratis Bagi IKM
Sabtu, 4 September 2021 10:15 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya membangkitkan kembali gairah usaha para pelaku industri dalam negeri di tengah pandemi Covid-19. Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah memfasilitasi pemberian sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Penetapan TKDN dimaksudkan untuk mendorong agar semua produk yang dihasilkan industri dalam negeri dapat diserap dalam proyek pengadaan barang/jasa, baik itu melalui APBN maupun anggaran BUMN/BUMD,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Sabtu (4/9).
Baca juga : Menag Siap Cairkan Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta
Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2021, Agus kembali mengingatkan program khusus yang diinisiasi Kemenperin, yaitu fasilitasi pemberian sertifikasi TKDN. Sebanyak 9.000 sertifikat produk secara gratis diberikan pada industri kecil dan menengah (IKM) dan industri skala besar.
“Sertifikasi gratis ini diberikan kepada produk dengan nilai TKDN minimal 25 persen. Satu perusahaan bisa difasilitasi hingga delapan sertifikat produk dan satu sertifikat yang difasilitasi dapat memuat produk dengan jenis bahan baku dan proses produksi yang sama meskipun beda dimensi,” paparnya.
Baca juga : Didampingi Menperin, Airlangga Tinjau Tempat Isolasi Terapung Di Kota Sorong
Kemenperin telah menunjuk PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia untuk menjalankan program sertifikasi TKDN ini tanpa dipungut biaya. “Diharapkan para pelaku usaha di Tanah Air dapat memanfaatkan proses mendapatkan sertifikasi TKDN ini secara gratis tersebut hingga akhir tahun 2021,” ujarnya.
Kepala Pusat Peningkatan Produk Penggunaan Dalam Negeri (P3DN) Nila Kumalasari menjelaskan, Pemerintah telah menguatkan dukungan program sertifikasi TKDN gratis ini dengan berbagai peraturan. Misalnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dalam Perpres 12/2021, disebutkan bahwa Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggarannya untuk belanja barang atau jasa,” terangnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya