Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dokumen Tak Lengkap

Karantina Pertanian Bandung Musnahkan Bibit Tanaman-Tarantula

Kamis, 9 September 2021 10:51 WIB
Karantina Pertanian Bandung memusnahkan komoditas tumbuhan dan hewan yang dokumennya tak lengkap. (Foto: ist)
Karantina Pertanian Bandung memusnahkan komoditas tumbuhan dan hewan yang dokumennya tak lengkap. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Bandung memusnahkan komoditas tumbuhan dan hewan yang masuk ke Indonesia melalui Kantor Pos Mail Processing Center (MPC) Bandung. Tindakan karantina ini dilakukan karena komoditas pertanian tersebut tidak dilengkapi dokumen dari negara asal. 

Ahmad Rizal Nasution, Kepala Karantina Pertanian Bandung mengatakan, setiap komoditas yang masuk ke Indonesia wajib disertai dengan dokumen kesehatan dari negara asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan di Indonesia. Hal itu sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

“Ini berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ini penting guna melindungi sumber daya alam kita,” ujarnya, Kamis (9/9).

Rizal mengatakan, melakukan pemusnahan komoditas pertanian karena tidak ada dokumen karantina dari negara asal dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya. Adapun komoditasnya berupa 10 batang bibit tanaman philodendron, 10 batang bibit tanaman kaktus, 9,071 kg benih ketimun, 14 butir telur ayam tetas, dan 10 ekor tarantula. 

Baca juga : Dosen Berkompetensi Internasional UIN Bandung Tambah 28 Orang

Komoditas-komoditas tersebut berasal dari enam negara yang berbeda, yaitu China, Thailand, Taiwan, Amerika Serikat, Jepang, dan Korea Selatan. Karantina Pertanian Bandung pun menyosialisasikan kepada pemilik barang untuk memenuhi ketentuan sesuai UU No. 21/2019. 

Menurut Rizal, pemusnahan dilakukan untuk memberikan perlindungan sumber daya alam hayati tanah air dari ancaman masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan. Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan yang menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukkan ke wilayah Indonesia. 

Sebelum dilakukan tindakan karantina, pemusnahan, pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada pemilik dalam jangka waktu tertentu untuk melengkapi dokumen tersebut, tetapi tidak dilakukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 21/2019. 

Perkuat Pengawasan

Baca juga : Kembangkan Pariwisata Labuan Bajo, Luhut Gandeng Pemuka Agama

Berdasarkan data pada sistem perkarantinaan, IQFAST Karantina Pertanian Bandung, tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) pada tahun 2021, tindakan penahanan sebanyak 6 kali, pemusnahan 1 kali dan 15 penolakan. Sedangkan pada tahun 2020 ada 6 kali penahanan, 1 kali pemusnahan dan 6 penolakan. 

Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan (KKIP) Junaidi mengapresiasi, sinergisitas antar-instansi sehingga bisa mencegah masuknya komoditas pertanian tanpa dokumen karantina negara asal dan dokumen persyaratan lainnya. 

"Perdagangan daring sedang marak, kapan saja bahkan dari rumah bisa beli barang. Namun, perlu perhatian kita untuk terus sosialisasi kepada jasa pengiriman dan masyarakat," tuturnya. 

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Bambang mengatakan, persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Serta dilaporkan kepada pejabat Karantina Pertanian untuk dilakukan tindakan karantina. 

Baca juga : Bamsoet Dukung Industri Penjualan Langsung Majukan Perekonomian Nasional

Selain melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, sekarang lagi marak pemasukan komoditas pertanian secara ilegal melalui perdagangan daring. Menurutnya, ke depannya tentu harus diperketat pengawasan bersama penyedia layanan toko daring serta jasa pengiriman barang. 

"Penguatan sumber daya manusia Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Pertanian Indonesia tetap terjaga kelestariannya,” tambah Bambang. 

Turut hadir dalam acara pemusnahan yaitu perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean A Bandung, Korwas PPNS Polda Jabar, Kantor Pos MPC Bandung, Kepolisian Sektor Buah Batu, PT Angkasa Pura II Bandara Husein Sastranegara, dan pemilik media pembawa (barang). [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.