Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

STRP Tak Berlaku, Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Sudah Divaksin

Minggu, 12 September 2021 20:49 WIB
Para penumpang KRL Commuter Line. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Para penumpang KRL Commuter Line. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seluruh penumpang kereta api, baik jarak dekat maupun jarak jauh, wajib sudah divaksin, minimal dosis pertama. Aturan wajib vaksin ini berlaku untuk semua layanan kereta, baik yang dioperasikan langsung KAI, KAI Commuter, maupun KAI Bandara.

Kebijakan KAI Group tersebut dilaksanakan menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. "Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, Commuter, atau perkotaan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan yang diterima RM.id, Minggu (12/9).

Pada layanan KA Lokal yang dikelola KAI, syarat tersebut diberlakukan mulai Selasa, 14 September 2021. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar Joni.

Syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh. Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.