Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan pernyataan tidak akurat terkait imbauan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk tidak menyeduh susu kental manis (SKM). Kabar ini berawal dari sebuah unggahan di Facebook yang diberi judul "5 Fakta Susu Kental Manis Nggak Boleh Diseduh Air Panas".
Narasi tersebut dipotret seolah-olah oleh Deputi Bidang Badan Pengawas Pangan Olahan Rita Endang. Di dalamnya disebutkan meminum SKM dengan diseduh air panas adalah kebiasaan salah menurut peraturan BPOM.
Baca juga : Luhut Tak Ada Tandingannya
Ternyata, berdasarkan penelusuran Mafindo (https://m.facebook.com/MafindoID/) dalam laman Turn Back Hoax, Minggu (19/9), disebutkan bahwa narasi tersebut kategori misleading atau konten salah dan menyesatkan. Dari sejumlah hasil penelusuran, narasi dalam unggahan stories di Facebook yang mengatakan bahwa SKM tidak boleh diseduh dinyatakan tidak sesuai dengan fakta. Sebab, berbeda dengan isi dari Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, tidak diatur tentang pelarangan konsumsi SKM sebagai pengganti susu. Melainkan tentang pelabelan produk pangan olahan, di antaranya adalah SKM tidak untuk menggantikan air susu ibu (ASI), tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, serta tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi. Dengan demikian, kabar tersebut masuk ke dalam kategori misleading content yakni konten yang menyesatkan atau hoaks.
Baca juga : Menaker: BSU Tak Ada Potongan Sepeser Pun!
Kepala BPOM Penny Lukito juga pernah menjelaskan terkait polemik serupa di 2018. Secara sistematis, BPOM telah memberikan jawaban yang terukur dan tegas. "Saya mengajak kita semua, masyarakat, media, pemerintah memberikan informasi yang bermanfaat berbasiskan pengetahuan, sehingga membuat masyarakat menjadi teredukasi," ujar Penny, seperti dimuat dalam laman resmi BPOM.
"Susu kental manis itu aman tapi bukan sebagai pengganti ASI," tegas Penny, dalam kesempatan lain.
Baca juga : Jangan Mencla-mencle, Ketatkan Pintu Kedatangan Internasional
Sejalan dengan sikap BPOM, berdasarkan pengecekan Turn Back Hoax, Rita Endang tidak mengatakan bahwa susu kental manis tidak boleh diseduh. Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 mewajibkan produsen mencantumkan beberapa hal pada label susu kental manis agar masyarakat dapat memanfaatkan produk ini sesuai fungsinya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya