Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jangan Mencla-mencle, Ketatkan Pintu Kedatangan Internasional

Sabtu, 18 September 2021 08:00 WIB
Aturan keda­tangan penumpang dari luar negeri ini berlaku mulai 16 September 2021. (Foto: @perupadata).
Aturan keda­tangan penumpang dari luar negeri ini berlaku mulai 16 September 2021. (Foto: @perupadata).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memperketat pintu masuk kedatangan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19. Hanya ada dua pintu masuk kedatangan internasional lewat udara. Yakni Bandara Soekarno Hatta di Jakarta dan Sam Ratulangi di Manado.

Akun @perupadata mengunggah meme, aturan keda­tangan penumpang dari luar negeri ini berlaku mulai 16 September 2021. Aturan ini berlaku untuk Warga Negara Asing/Indonesia (WNA/ WNI) dan kru/awak alat angkut.

“Wajib karantina 8 hari masih diberlakukan, pintu masuk yang melayani kedatangan penumpang dibatasi. Masing-masing hanya 2 bandara, 2 pelabuhan, dan 2 Pos Lintas Batas Negara,” ujar @perupadata.

Sosiolog Musni Umar dengan akun @musniumar mengapresiasi kebijakan pem­batasan kedatangan WNA dan WNI ini. Dia menyebutnya sebagai kebijakan yang tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga : Bumikan Pancasila, BPIP Kembangkan Potensi Ekonomi Lokal

“Kebijakan menutup pintu masuk WNA dan WNI sudah tepat,” sambung @lagiviralcoy.

Hal senada dilontarkan @kangrifki888. Dia mengapresiasi langkah Pemerintah membend­ung kedatangan varian baru Covid-19 dengan membatasi pintu masuk kedatangan interna­sional. “Apresiasi untuk @kemenhub151,” ujarnya.

Akun @sriutamy29 mengatakan, kebijakan Pemerintah itu akan mempengaruhi bisnis di sektor tersebut. “Tapi tentu kita harus memilih dan mengutamakan keselamatan dan keseha­tan jiwa manusia,” ujarnya.

Akun @ekamulyaa mengungkap keten­tuan dalam aturan ini. Salah satunya, wajib menunjukkan bukti vaksin dosis lengkap. Kata dia, jika belum mendapat vaksin, maka akan divaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia.

Baca juga : Kemenhub Batasi Pintu Masuk Internasional, Berikut Aturan Lengkapnya

“Untuk visa turis (alias jalan-jalan) dan visa on hand yang didapat saat kedatangan, belum bisa. Masih visa offshore untuk WNA yang sudah memiliki KITAS (izin tinggal terbatas) dan atau KITAP (izin tinggal tetap), visa bisnis, dan pelaku kawin campur (suami/ istri WNA),” tutur @dhecitra.

Akun @RendyHarman meminta Pemerintah tegas menerapkan aturan tersebut. Tidak hanya hitam di atas putih. “Kalau mencla-mencle, fa­tal,” katanya. “Semoga benar-benar diterapkan dan jalan tikus benar-benar dijaga,” sambung @dpramestisari.

Akun @Lionelbarcalope juga meminta kon­sistensi dan maksimal menerapkan kebijakan tersebut. Dia bilang, jangan sampai ada celah warga negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri masuk tidak sesuai persyaratan. “Karena implikasinya sangat berisiko,” ujar @Lionelbarcalope.

Akun @suwandikartadinata berharap, kasus masuknya WNA dengan cara terlarang tidak terjadi lagi dengan adanya aturan ini. Dia juga berharap, para petugas di lapangan tidak mempan disuap dengan cara apapun.

Baca juga : Menkeu Bakal Gaungkan Isu Perpajakan Di G20 Indonesia

“Yakin kayak gitu? Kemarin Delta masuk saja terang-terangan tuh, banyak sekali oknum minta uang suap untuk melepas agar tidak karantina. Akibatnya? Delta mengamuk,” tutur @adityaciptapradana.

Sementara @jhon_teaa berharap, aturan baru ini semakin memperkuat penanganan Covid-19 secara nasional. Kata dia, jangan sampai yang dari luar diperketat, yang di dalam tambah diperlonggar. “Vaksinasi harus makin gencar agar herd immunity dapat kita capai,” ujarnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.