Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Tolak Gugatan TWK, KPK Tancap Gas Lanjutkan Proses Alih Status

Jumat, 10 September 2021 13:29 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas melanjutkan proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Selanjutnya berdasarkan putusan MK dan MA tersebut kami akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK ini berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan peraturan perundang-undangan lainnya baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Baca juga : KPK Di Atas Angin

Dia mengatakan, proses pegawai yang gagal dalam TWK juga akan dilanjutkan. Mereka akan diberhentikan per 1 November.

Komisi antirasuah legawa karena pelaksanaan TWK dalam proses alih status pegawau menjadi ASN tidak ada kesalahan. Ghufron berharap, kegiatan alih status pegawai terus dipantau masyarakat sampai seluruh prosesnya rampung. Dia juga meminta masyarakat terus mendukung KPK. 

Baca juga : MA: Peralihan Status Sesuai UU ASN

"Masyarakat kami harapkan untuk terus berpartisipasi mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggungjawab bersama," tandas Ghufron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.