Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Minggu Besok, Anak-anak Boleh Naik Pesawat Terbang, Cek Syaratnya Di Sini

Jumat, 22 Oktober 2021 10:03 WIB
Mulai Minggu Besok, Anak-anak Boleh Naik Pesawat Terbang, Cek Syaratnya Di Sini

RM.id  Rakyat Merdeka - Mulai Minggu (24/10) besok, seluruh bandara di lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik. Sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut menetapkan ketentuan mengenai tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

“Mulai 24 Oktober 2021, diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen menjalankan ketentuan ini dengan baik,” ujar VP of Corporate Communications AP II, Yado Yarismano dalam keterangannya, Jumat (22/10).

Baca juga : Mulai Hari Ini, Anak-anak Berusia Di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

SE Menhub Nomor 88/2021 menetapkan, penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antar kota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Serta surat keterangan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan. Minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” papar Yado.

Untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam. Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Polda Metro Gelar Layanan SIM Keliling, Cek Lokasinya Di Sini

Di luar Jawa Bali, AP II mengelola Bandara Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), dan Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).

Selain itu, juga ada Bandara Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), HAS Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), dan Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun. Dalam hal ini, orangtua wajib mendampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Di samping memenuhi tes Covid-19, sesuai yang dipersyaratkan.

Baca juga : SIM Keliling Polda Metro Digelar Di 5 Tempat, Cek Di Sini

“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Sesuai SE Menhub Nomor 88/2021, kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” jelas Yado Yarismano.

Calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan, akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.