Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Akumindo: Sosialiasi Izin Produk Industri Rumah Tangga Masih Minim

Jumat, 22 Oktober 2021 17:55 WIB
Ilustrasi produk kemasan UMKM. (Foto: ist)
Ilustrasi produk kemasan UMKM. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun, angkat bicara soal viralnya penjual makanan beku terancam dipenjara hingga denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Ikhsan, aturan ini harus jelas dahulu. Pasalnya, aturan izin edar PIRT dan BPOM masih kurang sosialisasi dan sinkronisasi antara pihak-pihak terkait. Ia mengungkapkan, sosialisasi yang selama ini dijalankan kepada para pelaku UMKM kurang masif, seperti di media sosial. Dengan begitu, pemahaman terkait izin edar pun belum merata di tingkat pelaku UMKM.

“Dalam menghadapi polemik ini, pemerintah perlu mengedukasi lebih luas dan masif kepada masyarakat terkait aturan perizinan edar baik PIRT maupun BPOM. Selain itu, perlu ada penjelasan yang lebih lanjut terkait produk-produk yang perlu PIRT dan produk mana yang perlu izin edar BPOM,” kata Ikhsan.

Baca juga : Kemenperin Kerek Produktivitas Industri Olahan Susu

Ikhsan meminta kepada pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada UMKM secara umum, baik yang mengelola makanan secara frozen dan lain-lain, agar jelas produk apa yang cukup dengan izin PIRT dan produk apa yang harus melalui BPOM.

Kemudian perihal izin edar yang mengacu pada lama masa bertahan makanan sejak produksi dinilai sebagai hal keliru. “Karena pengalaman kami makanan frozen dalam keadaan segar selama 6 bulan pun masih baik untuk dikonsumsi. Jika hanya 7 hari tidak tepat,” ujarnya.

Terkait izin edar yang jadi dasar ancaman denda fantastis, Ikhsan mengatakan,  dalam pengurusan izin pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tidak gratis. “Kecuali diberikan gratis oleh pemerintah lebih baik seperti Sertifikat Halal,” katanya.

Baca juga : Gaikindo: Peralihan Ke Mobil Listrik Sebaiknya Berlangsung Alami

Ikhsan juga berharap aparat penegak hukum lebih mengerti duduk perkara yang terjadi dan meminta pemerintah sebagai yang mengeluarkan izin untuk melihat dari berbagai aspek, termasuk skala usaha UMKM yang dijalankan.

Dia pun mempertanyakan ancaman denda besar tersebut ditujukan kepada siapa? apakah usaha mikro, kecil atau menengah atau industri. “Tidak bisa samakan perusahaan besar dengan skala UMKM,” ujar Ikhsan.

Head of Center Innovation and Digital Ekonomi INDEF, Nailul Huda mengungkapkan saat situasi pandemi saat ini, food delivery di sektor digital naik signifikan hingga 30 persen, dan yang paling dicari adalah frozen food.

Baca juga : Krisis Komponen, Produksi Honda Terganggu

Soal denda Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar Izin PIRT atau BPOM, Nailul berharap pemerintah bisa lebih bijak menanggapi masalah tersebut dan dapat melihat dari segi kesehatan dan ekonomi.

Menurutnya, kebijakan untuk UMKM sebaiknya lebih flexible sambil adanya pembinaan dari pemerintah. Berkaca dari kebijakan pembatasan beberapa waktu lalu, malah menjadi faktor positif bagi bisnis kuliner yang memanfaatkan teknologi. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.