Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kemenperin Nggak Sreg Rencana Labelisasi BPA Kemasan Pangan

Jumat, 12 November 2021 09:34 WIB
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo (Foto: Istimewa)
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Edy Sutopo kurang sreg dengan rencana sertifikasi atau labelisasi Bisfenol (BPA) Free pada kemasan pangan. Menurutnya, sertifikasi BPA itu hanya akan menambah biaya yang mengurangi daya saing Indonesia.

“Sertifikasi BPA saat ini belum diperlukan. Sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost dan mengurangi daya saing Indonesia,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (11/11).

Edy melihat, substansi isu bebas BPA juga masih debatable. Yang diperlukan saat ini adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara perawatan dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar. "Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya.

Baca juga : Pemuda Cerdas Ngaku Reinkarnasi Makhluk Mars

Rencana pelabelan BPA Free ini terus mengelinding. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan mendukung labelisasi itu. Tapi, Edy tetap dengan tegas mengatakan, pihak tidak setuju.

Batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan. Tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol pada plastik pangan berbahan PET.

Dalam Peraturan BPOM itu juga dijelaskan, tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak itu sehingga aman untuk digunakan sebagai kemasan pangan.

Baca juga : Anggota DPR Dan Pejabat Negara Bayar Sendiri Ya...

Sebelumnya, Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal juga menegaskan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki izin edar sudah diuji keamanannya. Artinya, produk pangan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan BPOM dan Kemenperin.

“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar  Hermawan. 

Sementara, menurut Zainal, secara scientific, pelabelan BPA sebenarnya tidak perlu dilakukan. Sebab, sudah ada jaminan dari BPOM dan Kemenperin bahwa produk-produk pangan yang sudah memiliki izin edar, termasuk produk AMDK, aman untuk digunakan. Produk-produk itu juga sudah berlabel SNI, yang menandakan bahwa produk itu aman.

Baca juga : Gus Jazil Ajak Politisi Reaktualisasi Nilai Kepahlawanan

Kalau pelabelan itu diberlakukan, menurut Zainal, yang dirugikan justru para konsumen. Karena, pelabelan itu jelas akan menambah biaya. “Walaupun industri itu nambah biaya, tapi ujungnya akan dibebankan lagi kepada para konsumen. Kalau dari sisi itu, pasti akan ada penolakan nanti dari pihak konsumen sendiri,” ucapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.