Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Spanyol Vs Uruguay, Kena Kartu Kuning Lagi, Pedri Out..!
- Kaesang Hadiri Rakorda PSI Mesuji, Saksikan Pelantikan Pengurus
- UNDIRA Gelar Pameran Fotografi 'Lens of Humanity', Tampilkan Karya 54 Mahasiswa
- Gelombang Anti-Imigran Di Afrika Selatan Memasuki Babak Baru
- IHSG Anjlok 2,73 Persen pada Sesi I, Tertekan Bursa Asia
LIndungi Konsumen, BI Pelototi Perilaku Penyelenggara Sistem Pembayaran
Jumat, 12 November 2021 20:17 WIB
Sebelumnya
Menurut Doni, BI telah melakukan penguatan yang signifikan atas kebijakan perlindungan konsumen BI yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Perlindungan Konsumen. Dalam rangka mendukung implementasi PBI tersebut, BI telah menerbitkan peraturan pelaksananya, yaitu PADG Ekstern tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen BI.
Baca juga : Kunjungi Abu Dhabi, Jokowi Bertemu Pengusaha Emirat Arab
“PADG tersebut mengatur secara lebih terinci mengenai pelaksanaan prinsip perlindungan konsumen, tata cara penanganan pengaduan, tata cara pelaporan, pengawasan perilaku penyelenggara, hingga pengenaan sanksi administratif,” pungkasnya. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya