Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Al Muktabar kembali dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten. Pelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 60/B/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Banten, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Auditorium Sasana Bhakti Praja (SBP) kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca juga : Sudaryono Colek Bambang Pacul Usai Makan Gorengan PDI Perjuangan
Usai pelantikan, Al Muktabar mengucapkan terima kasih atas dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Banten. Dirinya berkomitmen akan terus bekerja dan mengabdikan dirinya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten.
"Terima kasih atas doanya," kata Al Muktabar.
Baca juga : Menjauhi Ujaran Kebencian (Hate Speech)
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan ditunjuknya Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk ketiga kalinya itu melalui serangkaian penjaringan proses panjang.
"Namun yang jelas yang memilih langsung beliau itu adalah Bapak Presiden Jokowi dari tiga nama yang kita serahkan hasil penjaringan itu," katanya.
Baca juga : Deklarasi Jadi Oposisi, Ganjar Mendahului Banteng
Tito berharap dengan banyak pengalaman yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, selain ia juga sudah paham betul kondisi dan situasi di wilayah yang ada.
"Untuk Pj Gubernur Banten tahun sebelumnya hanya penyerahan Kepres perpanjangan jabatan saja, tapi untuk tahun ini dilakukan pelantikan karena sebelumnya sempat menjabat Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi kekosongan," ucapnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya