Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA

PT KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar Antara Stasiun Kramat - Pondokjati

Rabu, 9 Desember 2020 10:30 WIB
Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA PT KAI Daop 1 Tutup Perlintasan Liar Antara Stasiun Kramat - Pondokjati

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebagai upaya untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA), PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan. Penutupan perlintasan liar di KM 9 + 685 Antara Stasiun Kramat - Pondokjati dilaksanakan pada Selasa (8/12). Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan.

Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan tersebut dapat menggunakan perlintasan resmi yaitu perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati. 

Baca juga : Fuel Terminal Parepare Pertamina Sulawesi Berikan Pengobatan untuk Orang Dengan Gangguan Jiwa

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Pada tahun 2020 ini sebanyak 27 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup oleh PT KAI bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Keamanan. Dari 27 perlintasan yang ditutup tersebut, 23 titik merupakan perlintasan liar, 4 titik merupakan perlintasan resmi.

Baca juga : Warga Minta Perlintasan Liar Kereta Api Segera Ditutup

PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas. PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. 

Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

Baca juga : Pertamina Raih Penghargaan dari Gubernur Kaltim

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_. [ARM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.