Dark/Light Mode

Awasi Dana Penanganan Covid-19, KPK Bentuk 15 Satgas Pencegahan dan 8 Satgas Penindakan

Kamis, 9 Juli 2020 16:26 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK membentuk 15 Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan untuk mengawasi penggunaan dana penanganan virus Corona alias Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri merinci, 15 Satgas itu terdiri dari 1 Satgas di Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di BNPB, 5 Satgas Pusat Program Pemerintah Pusat dan 9 Satgas Korwil. 

"Selain membentuk Satgas Pencegahan, KPK membentuk 8 Satgas Penindakan Covid-19," ujar Firli dalam siaran pers yang diterima RMco.id, Rabu malam (8/7). Firli mengaku membeberkan soal satgas itu saat Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung KPK, Rabu pagi (8/7). 

Baca juga : PLN Genjot Pembangunan Jaringan Transmisi Bawah Tanah Di Makassar

Erick yang bertemu kelima komisioner KPK plus Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dari pukul 10.00 sampai dengan 11.30 memaparkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam menghadapi kondisi pandemi Covid-19. Terutama program-program yang menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN. 

Sesuai tugas pokoknya, KPK melakukan kegiatan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi, koordinasi dengan instansi Kementerian/Lembaga dan memonitoring atas pelaksanaan program pemerintah. “KPK melihat program apa saja, regulasinya, mekanismenya, pelaksanaannya, berapa anggarannya, mapping titik rawan penyimpangan,” ucapnya.

Baca juga : PMI DKI Salurkan Bantuan Penanganan Covid-19 Ke Kepulauan Seribu

Firli menambahkan, dalam pertemuan tersebut KPK juga menyampaikan agar semua pihak taat asas, berpedoman pada prinsip pemerintah bersih serta akuntabel. "Terkait akuntabilitas keuangan, KPK meminta agar Menteri BUMN berkoordinasi dan komunikasi dengan BPK. Itu yang dibahas," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.