Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Teken MoU Dengan Kadin, KPK Mau Bangun Dunia Usaha Tanpa Suap

Kamis, 25 November 2021 17:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Humas KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang pentingnya mendorong pelibatan pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebab, dunia usaha punya peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara, sekaligus punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.

Pesan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK dengan Kamar Dagang dan Indusri (Kadin) Indonesia, di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/11).

Kesepakatan bersama ini merupakan pembaruan dari MoU sebelumnya yang dilaksanakan pada gelaran Musyawarah Nasional (Munas) Kadin tahun 2017.

"Jika kita ingin mewujudkan perekonomian yang efektif, efisien, memberikan dampak yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional, dan bermanfaat bagi masyarakat, maka kita harus menghindari praktik ekonomi biaya tinggi karena adanya suap, gratifikasi, dan modus-modus korupsi lainnya," pesan Firli.

Baca juga : Menteri Sofyan Sebar Ratusan Sertipikat Tanah Di Sukabumi

Jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah pelaku usaha menjalankan kegiatannya. Karena itu, KPK harus memastikan terlaksananya kebijakan tersebut secara efektif dan bebas dari tindak pidana korupsi.

Keseriusan KPK dalam melaksanakan tugas pencegahan korupsi pada dunia usaha tersebut, lanjut Firli, diwujudkan dengan pembentukan unit baru yaitu Direktorat Anti-Korupsi Badan Usaha (AKBU).

Berdasarkan Peraturan KPK No. 7 Tahun 2020, Direktorat AKBU bertugas melakukan pemantauan dan pengkajian regulasi, melakukan analisis deteksi dan pemetaan praktik korupsi pada sektor swasta.

Kemudian, memberikan bimbingan teknis pembangunan sistem antikorupsi, serta melakukan monitoring dan evaluasi program pencegahan korupsi di sektor swasta.

Baca juga : Kelar Kontak Dengan PM Prancis, PM Belgia Dan 4 Menterinya Isoman

Unit ini berperan sebagai fasilitator bagi pelaku usaha dalam mengembangkan upaya-upaya antikorupsi terutama dalam mencegah terjadinya pemidanaan korporasi sebagaimana yang diatur dalam Perma No. 13 Tahun 2016.

Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan para pelaku usaha menjadi alasan penting bagi KPK untuk melakukan pendekatan pencegahan korupsi pada sektor ini.

KPK mencatat, sejak awal tahun 2020 sampai dengan Oktober 2021, KPK telah menangani 162 kasus korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 59 pelaku usaha turut serta dalam tindak pidana tersebut.

Jika ditarik data lebih jauh, sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, KPK telah menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha sejumlah 356 orang dari total 1.333 pelaku.

Baca juga : Kemenkop UKM Dan Baznas Bantu Permodalan 500 Usaha Mikro Di Bali

Selaras dengan semangat KPK dalam upaya pencegahan korupsi sektor dunia usaha, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyampaikan komitmen untuk menciptakan ekosistem berusaha yang lebih baik, membentuk agen perubahan, dan menerapkan standar ISO antikorupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.