Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung ditahan. Wawan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajakpada 2016 sampai 2017.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama di untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).
Berita Terkait : Tiba Di Gedung KPK, Tersangka Baru Kasus Suap Pajak Pake Jurus Mingkem
Ghufron mengatakan, langkah penangkapan dan penahanan ini dilakukan karena Wawan tidak kooperatif. Penangkapan dan penahanan ini juga dilakukan agar KPK bisa mempercepat proses penyidikan dalam kasus ini.
Selain Wawan, KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, Alfred belum ditahan.
Berita Terkait : Lima Argumen Untuk Kemerdekaan Keyakinan Yang Setara
Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu. "Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK," tandasnya.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya