Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tahan Mantan Kepala Pajak Bantaeng Yang Ditangkap

Kamis, 11 November 2021 15:30 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak Wawan Ridwan. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung ditahan. Wawan merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajakpada 2016 sampai 2017.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama di untuk 20 harus ke depan terhitung mulai 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/11).

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Tersangka Baru Kasus Suap Pajak Pake Jurus Mingkem

Ghufron mengatakan, langkah penangkapan dan penahanan ini dilakukan karena Wawan tidak kooperatif. Penangkapan dan penahanan ini juga dilakukan agar KPK bisa mempercepat proses penyidikan dalam kasus ini.

Selain Wawan, KPK juga menetapkan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak dalam kasus ini. Namun, Alfred belum ditahan.

Baca juga : Lima Argumen Untuk Kemerdekaan Keyakinan Yang Setara

Wawan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Pomdam Jaya Guntur. Sebelum ditahan, dia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu. "Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.