Dark/Light Mode

BUMN Kudu Tertibkan Pihak-Pihak Yang Kuasai Asetnya

Selasa, 30 November 2021 18:16 WIB
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin. (Foto: Ist)
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
BUMN-BUMN dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Kejaksaan, Kantor Pertanahan masing-masing kota atau kabupaten, dan juga pihak penegak hukum. Jika ditemukan aset yang bermasalah, BUMN juga bisa menempuh jalur hukum berupa gugatan perdata/TUN atau laporan pidana.

Baca juga : Mendagri Tegur Pemda Yang Realisasi APBD Rendah

"Dengan menjaga aset yang dimilikinya, BUMN turut andil dalam menjaga aset negara yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas," tutup Arie. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.