Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Fenomena intoleransi dan persekusi telah merusak karakter bangsa Indonesia yang religius dan plural. Kini, Indonesia dihadapkan pada fakta meluasnya sikap intoleran terhadap keyakinan yang berbeda dan perlakuan diskriminatif terhadap harkat dan martabat manusia. Demikian disampaikan Sukidi Mulyadi, Ph.D dalam “Moderasi Beragama Webinar Series (27)” yang diselenggarakan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta dan Convey Indonesia, Jumat (5/11).
Doktor studi Islam dan Agama-agama dari Universitas Harvard, Cambridge, Amerika, itu menilai bahwa tindakan intoleransi dan persekusi itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dasar Indonesia, titah Tuhan, dan harkat-martabat manusia. Oleh karena itu, Sukidi meminta Pemerintah untuk menindak tegas orang-orang yang telah merobek-robek kebinekaan Indonesia. "Dalam konteks meneguhkan Indonesia yang berdiri tegak di atas pilar kebinekaan, setiap warga negara memiliki kemerdekaan keyakinan yang setara, absolut, dan komprehensif," ucapnya.
Baca juga : Jokowi Ajak Dunia Kelola Hutan Untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pemikir kebinekaan itu memperkokoh gagasannya tentang kemerdekaan keyakinan yang setara dengan lima argumen utama. Pertama, Argumen Konstitusi (Constitutional Argument). Kemerdekaan keyakinan merupakan amanat Konsitusi dan hasil pemikiran brilian para pendiri bangsa. Ia merujuk pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 yang menjamin kemerdekaan yang setara kepada setiap warga negara untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Selain argumen konstitusi, Sukidi juga mengajak masyarakat membaca kembali pemikiran Haji Agus Salim sebagai rujukan historis tentang kemerdekaan keyakinan yang setara. Bagi Sukidi, gagasan Agus Salim ini penting diketahui publik agar terjadi kesadaran penuh pada setiap warga negara Indonesia bahwa kemerdekaan keyakinan dijamin penuh oleh konstitusi dan menjadi spirit utama para pendiri bangsa kita.
Baca juga : Dubes Heri Akhmadi, Serahkan Surat Kepercayaan Ke Presiden Mikronesia Secara Virtual
Kedua, Argumen Ketuhanan (God’s argument). Sukidi berargumen bahwa Tuhan memberikan kemerdekaan keyakinan kepada setiap warga negara. Argumen ini memberikan penegasan bahwa Tuhan sendiri tidak pernah memaksakan hamba-Nya untuk beriman, sebab setiap individu memiliki kebebasan memilih untuk beriman atau tidak beriman sekalipun. “Artinya, kemerdekaan berkeyakinan adalah kebebasan yang diberikan Tuhan kepada manusia,” tegas Sukidi.
Jaminan teologis ini dapat menjadi pegangan setiap umat beragama untuk menghargai keyakinan yang lain. Prinsip ketuhanan yang lapang dan terbuka ini tidak boleh dilanggar oleh siapa pun dan atas nama apa pun. "Jika terjadi intoleransi dan persekusi, berarti mengkhianati titah dan kehendak Tuhan,” ungkapnya.
Baca juga : Bos BPIP: Pancasila Untuk Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Ketiga, Argumen Hak Natural (Natural Right Argument). Menurut Sukidi, kemerdekaan keyakinan merupakan bagian dari hak natural yang melekat pada diri setiap manusia berkat dirinya terlahir sebagai manusia. “Setiap manusia berhak diperlakukan secara adil dan setara.”
Terinspirasi dari teks Deklarasi Kemerdekaan Amerika yang menegaskan bahwa “We hold these truths to be self-evident that all men are created equal,” Sukidi menggelorakan spirit kesetaraan dalam berkeyakinan, karena keyakinan adalah hak natural setiap warga negara yang wajib dihormati oleh siapa pun sebagai bagian dari penghormatan terhadap harkat dan martabat dirinya menjadi manusia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya