Dark/Light Mode

BUMN Kudu Tertibkan Pihak-Pihak Yang Kuasai Asetnya

Selasa, 30 November 2021 18:16 WIB
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin. (Foto: Ist)
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Arie Yuriwin menegaskan, seluruh aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tidak boleh dikuasai pihak ketiga dan masyarakat.

Menurutnya, saat ini, sebagian aset BUMN berupa lahan yang tersebar di banyak wilayah, dikuasai pihak-pihak yang tidak berhak.

Baca juga : Mendagri Tegur Pemda Yang Realisasi APBD Rendah

"Aset BUMN yang terkelola dengan baik akan menjadi bernilai efektif dan efisien sehingga dapat memberikan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Misalnya, KAI, Perkebunan Nusantara, dan PLN, yang asetnya tersebar di berbagai daerah," tegas Arie, dalam siaran pers, Selasa (30/11).

Arie yang juga menjabat Wakil Ketua Penyelesaian Aset BUMN itu menegaskan, BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain dan tidak memiliki izin, berhak menertibkannya. Terlebih jika BUMN tersebut memiliki alas hak yang jelas. Misalnya, sertifikat yang diterbitkan BPN.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Permintaan JC Eks Penyidiknya

Dingatkannya, pada proses penertiban tersebut, BUMN tidak boleh mengeluarkan dana dalam rangka membeli asetnya kepada pihak yang menguasai. Hal itu disebut Arie, melanggar hukum. "Jika BUMN membeli asetnya sendiri maka akan terjadi suatu pelanggaran disitu," ingatnya.

Hal ini berbeda dengan pengadaan lahan masyarakat untuk kepentingan perusahaan. Perusahaan dapat membeli aset tersebut sesuai harga pasar atau mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.