Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Januari 2022, Vaksin Booster Dimulai, Prioritas Lansia Dan Kelompok Rentan

Kamis, 2 Desember 2021 08:22 WIB
Mulai Januari 2022, pemerintah akan melakukan pemberian vaksin booster dengan prioritas lansia dan kelompok rentan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Mulai Januari 2022, pemerintah akan melakukan pemberian vaksin booster dengan prioritas lansia dan kelompok rentan. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemerintah kini sedang menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan. Seperti orang dengan riwayat penyakit komorbid dan gangguan kekebalan tubuh. 

Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi pemerintah, dalam merespon merebaknya varian Omicron yang kini telah menjangkiti lebih dari 20 negara.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan, dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” kata Luhut dalam pernyataan resmi, Rabu (1/12).

Larangan Ke Luar Negeri

Baca juga : Sambut 2022, Jamkrindo Siap Kembangkan Digitalisasi Dan Inovasi Produk

Selain itu, pemerintah juga melarang para pejabat di berbagai lapisan jabatan, untuk bepergian ke luar negeri. Kecuali, yang melaksanakan tugas penting negara. 

Bagi masyarakat umum, larangan ini masih sebatas imbauan.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Luhut.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu. Demi mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," imbuhnya.

Baca juga : Alhamdulillah, Mulai 1 Desember Bisa Terbang Langsung Ke Arab Saudi

Perpanjang Masa Karantina

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah juga memperpanjang masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri dari 11 negara yang telah diblokir, dari semula 7 hari menjadi 10 hari. Aturan ini berlaku mulai besok, Jumat 3 Desember 2021.

"Tentunya, kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala, sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” tutup Luhut. 

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia, Minggu (28/11). 

Baca juga : Seri 3 Kompetisi 1 Digelar, LIB Kembali Koordinasi Dengan Keamanan Venue

Warga negara asing (WNA) yang dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara (Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong), ditolak masuk ke Tanah Air. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.