Dark/Light Mode

Menko Polhukam Kembali Tegaskan Pemerintah Tak Anti Kritik

Minggu, 14 November 2021 19:50 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada Webinar bertajuk Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945, yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM, Sabtu (13/11) malam. (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada Webinar bertajuk Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945, yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM, Sabtu (13/11) malam. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan Pemerintah Jokowi-Ma'ruf tidak anti kritik. Selama ini, pemerintah menjawab kritik publik dengan data.

"Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap anti-kritik," kata Mahfud saat menjadi keynote speaker Webinar bertajuk Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945, yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM, Sabtu (13/11) malam.

Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia yang, kata Mahfud, sudah muncul sejak awal pandemi. Utamanya ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Baca juga : Retno Ingatkan Kembali Dunia Pentingnya Berbagi Vaksin Covid-19

Perppu tersebut berimbas munculnya tudingan dibuat oleh pemerintah untuk menggarong uang negara berkedok aturan perundangan. Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu adalah untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten.

"Menurut hukum keuangan, pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB. Nah, waktu itu untuk menanggulangi Covid-19, diperkirakan akan terjadi defisit lebih dari tiga persen. Sehingga untuk melakukan tindakan cepat, Pemerintah membuat Perppu," terang Mahfud.

Ternyata, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, DPR menyetujui Perppu tersebut menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020, dan setelah diuji UU tersebut dibenarkan oleh MK.

Baca juga : Asia Pasifik Tak Boleh Kembali Ke Era Perang Dingin

Malahan, MK memperkuat frasa yang ada di Pasal 27 ayat (2) bahwa pejabat dianggap tidak melanggar hukum jika menggunakan anggaran dengan besaran apa pun selama dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh MK, frasa tersebut dikuatkan ke Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) sebagai ‘conditionally constitutional.’

Dengan demikian, putusan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan mengedepankan kepentingan bersama, yakni untuk menangani pandemi. Mahfud pun berusaha memberi jawaban berbasis data atas kritik masyarakat.

"Di negara demokrasi itu, menjawab kritik dan mengadu logika adalah bagian dari mujadalah, mencari kebenaran. Silakan kritik, dan izinkan yang dikritik menjawab dan mengkritik balik, dengan data dan fakta," ujar Mahfud. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.