Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pemerintah Kudu Lindungi Pekerja Dari Naiknya Cukai Tembakau
Minggu, 5 Desember 2021 14:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah diharapkan dapat melindungi para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perlindungan terhadap sektor padat karya ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022.
Baca juga : Pemerintah Genjot Testing Covid-19 Untuk Pengendalian Pandemi
Pengamat Ketenagakerjaan Aloysius Uwiyono menegaskan, jangan sampai rencana kenaikan tarif CHT itu menambah beban perekonomian di masyarakat.
Menurutnya, rencana kenaikan tarif CHT itu akan berdampak bukan hanya kepada petani tembakau dan cengkeh. Melainkan juga, kepada pekerja, pelinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.
Baca juga : Pemerintah Perlu Revisi Regulasi Vape
"Sektor padat karya telah berkontribusi besar kepada perekonomian negara. Dengan jumlah tenaga kerja yang banyak, sejatinya sektor padat karya, khususnya para pekerja di industri hasil tembakau, harus dilindungi dari ancaman-ancaman PHK tadi," tegasnya, Minggu (5/12).
Aloysius mengatakan, rencana pemerintah menaikan CHT perlu memperhatikan dampaknya. Terutama, di masa pandemi saat ini yang menyulitkan pemerintah dan masyarakat. "Ketika industri tertekan, para pekerja terancam PHK," ingatnya.
Baca juga : Pekerja Perempuan Di Industri SKT Terancam Naiknya Cukai Tembakau
Seperti diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya