Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Libur Nataru, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Kereta Api

Jumat, 17 Desember 2021 18:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru atas perjalanan orang dengan transportasi kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan menegaskan, melalui aturan baru tersebut protokol Kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api diperketat pada masa Nataru. Aturan berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Baca juga : Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru

"Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang KA, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan KA masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19," kata Danto dalam siaran pers, Jumat (17/12).

Danto menyatakan, kebijakan terbaru dan penting dalam SE 112 Tahun 2021 adalah pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksin dosis pertama dan kedua).

Lalu, penumpang KA antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Nataru, Kemenhub Pastikan Tak Ada Penambahan Kapasitas Penerbangan

Sementara itu, untuk penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

SE ini juga tetap mensyaratkan penumpang KA menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 (dua belas) tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.