Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Kenaikan Covid Saat Libur Nataru, Pemerintah Evaluasi Penerapan PPKM

Selasa, 14 Desember 2021 08:41 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali. Utamanya untuk mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19 pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dan masuknya varian Omicron ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, jumlah kasus aktif yang tercatat per 12 Desember 2021 adalah 5.158 kasus atau 0,12 persen dari total kasus, di bawah rata-rata Global yang sebesar 8,10 persen.

"Apabila dibandingkan dengan kondisi puncak pada 24 Juli 2021, maka Kasus Aktif sudah turun -99,10 persen," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (14/12).

Baca juga : Kepala Daerah Jadi Panglima Kendalikan Covid Saat Nataru

Lebih lanjut Airlangga mengatakan, untuk kasus konfirmasi harian rata-rata 7 hari (7DMA) sebesar 208 kasus, dengan tren yang konsisten menurun.

Per 12 Desember tercatat sebanyak 163 kasus, atau sudah turun -99,71 persen dari situasi puncak pada 15 Juli 2021. Kontribusi dari Jawa-Bali sebanyak 105 kasus (64,42 persen) dan Luar Jawa-Bali sebanyak 58 kasus (35,58 persen).

“Angka Reproduksi Efektif (Rt) Covid-19 di Indonesia dan pada semua Pulau, dalam kondisi terkendali (Rt < 1). Rt Indonesia adalah 0,97,” ujar Airlangga.

Baca juga : Cegah Dampak Psikologis, Sahabat Ganjar Hibur Anak-anak Pengungsi Semeru Pakai Badut

Secara nasional, persentase Tingkat Kesembuhan (Recovery Rate/RR) adalah 96,49 persen, Tingkat Kematian (Case Fatality Rate/CFR) adalah 3,37 persen, dengan penurunan total Kasus Aktif sebesar -98,77 persen.

Untuk mengantisipasi melonjaknya kasus penyebab Covid, Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Nataru melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah Wajib 2 (dua) kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum. Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh.

Baca juga : Reisa: Pemerintah Komit Beri Perlindungan Maksimal

Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga. Guna menghindari kerumunan; dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru.

Airlangga mengatakan, kalau masyarakat ingin berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mall harus check in dengan aplikasi PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi Pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

"Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," ujar Airlangga. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.