Dark/Light Mode

Libur Nataru, Kemenhub Perketat Syarat Perjalanan Kereta Api

Jumat, 17 Desember 2021 18:17 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Danto menambahkan, bahwa SE ini mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor). Di mana untuk kereta api antarkota batas maksimumnya 80 persen, KA Lokal Perkotaan maksimum 70 persen, dan kapasitas KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 persen.

Khusus penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun).

Baca juga : Catat! Ini Syarat Perjalanan Darat Selama Nataru

"Lalu, wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi (kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun)," ungkapnya.

Danto bilang, pengendalian pandemi Covid-19 ini tanggung jawab bersama, baik Pemerintah, masyarakat, operator dan stakeholder terkait.

Baca juga : Nataru, Kemenhub Pastikan Tak Ada Penambahan Kapasitas Penerbangan

Sehingga, protokol Kesehatan mutlak dilakukan khususnya bagi penumpang KA, awak sarana, petugas di lapangan. Apalagi, sekarang Omicron sudah masuk ke Indonesia.

"Kita harus makin waspada, tidak lengah, sukseskan vaksinasi, pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas yang tidak esensial," tuturnya.

Baca juga : Omicron Terdeteksi, Kemenhub Perketat Pengawasan Prokes Di Semua Moda Transportasi

Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan ramp check Standar Pelayanan Minimal di beberapa stasiun dan pada rangkaian KA untuk Pulau Jawa dan Sumatera, ramp check sarana serta KA Inspeksi.

Total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan ramp check. Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana. Pemerintah berharap selama masa Nataru ini semua berjalan lancar, tanpa ada kendala dan halangan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.