Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mendagri: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Tergantung Sengketa

Selasa, 25 Januari 2022 09:22 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, jadwal pelantikan kepala daerah tidak diatur dalam UU Pilkada. Sebab itu, jadwal pelantikan kepala daerah defintif hasil Pilkada 2024 tidak masuk dalam kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR dan KPU.

Mantan Kapolri ini mengatakan, yang diatur dalam UU Pilkada hanyalah terkait waktu pencoblosannya saja. UU Pilkada mengatur bahwa waktu pencoblosan Pilkada serentak 2024 harus dilakukan pada bulan November 2024.

Baca juga : Lawan Persita, Macan Kemayoran Siap Clean Sheet Lagi

"UU mengatur sangat tegas (tahap pemilihan/pencoblosan) November. Nah kalau alasan keserentakan (tahap) pelantikan, kita tidak bisa mendiktek MK, MA dan PTUN yang disana ada proses hukum," jelas Tito dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPR, Pemerintah dan KPU, Senin (24/1).

Bercermin dari Pilkada 2020, sebut Tito, proses pelantikan kepala daerah definitif juga dilakukan gelombang per gelombang. Ini disebabkan proses hukum sengketa hasil pemilihan yang berlangsung MK tidak bisa diintervensi waktunya oleh pihak manapun.

Baca juga : Banyak Kepala Daerah Tersangkut Kasus Korupsi, Ini Kata Tito

"Bahkan saat ini (Pilkada 2020) juga masih sisa satu (Pilkada Yalimo)," jelasnya.

Meskipun jadwal pelantikan kepala daerah defintif hasil Pilkada 2024 tidak bisa serentak, lanjut Tito, Pemerintah sepakat dengan DPR, KPU dan pihak lainnya bahwa pencoblosan Pilkada 2024 digelar pada 27 November.

Baca juga : Pesona Kampung Bawang Merah Argalingga Di Majalengka

"Sudah disepakati 27 November, fine. Masalah keserentakan, itu (nanti) bisa mengubah Undang-undang dan koordinasi MK, MA, PTUN. Prinsip kami, pemerintah, sepanjang tidak ada gugatan maka akan dilakukan pelantikan secepat mungkin. Kalau ada gugatan ya sampai selesainya masa gugatan itu," tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.